Suma.id: Tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jambi serta Penggiat Konservasi melakukan penyelamatan seekor anak gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) berumur 4 tahun yang terkena jerat dan terpisah dari kelompoknya, Kamis, 26 Agustus 2021.
Penyelamatan anak gajah tersebut dilakukan di bawah pengawasan ketat dari tiga Dokter Hewan, yaitu Drh. Zulmanudin, Drh. Yuli Akmal, Drh. Riris dan dibantu Paramedik Marselia. Untuk mengembalikan ke kelompoknya, anak gajah ini ditangkap dan diangkut untuk kemudian dilepasliarkan di lokasi terdekat dengan kelompok induknya, yaitu di Blok I PT. ABT Desa Muaro Sekalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
Pascapelepasliaran, Tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi terus melakukan pemantauan di lapangan untuk memastikan apakah anak gajah tersebut sudah berhasil bergabung dengan kelompoknya.
Kepala Balai KSDA Jambi, Rahmad Saleh, mengungkapkan rasa syukur bahwa anak gajah tersebut sudah berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke posisi terdekat dengan kelompoknya.
”Selama 8 (delapan) bulan memantau Anak gajah ini, alhamdulillah anak gajah berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke dekat kelompoknya di Bentang Alam Bukit Tigapuluh. Kami berharap kedepannya pemerintah dan masyarakat dapat terus bekerjasama untuk konservasi dan melestarikan alam, sehingga manusia dan satwa liar dapat hidup berdampingan dengan harmonis” ujar Rahmad dalam keterangan resmi, Senin, 30 Agustus 2021.
Sebelumnya pada Januari 2021, anak gajah tersebut dilaporkan terkena jerat di kaki dan tertinggal dari rombongannya saat melintas di sekitar Desa Muara Danau Kec. Renah Mendaluh Kab. Tanjung Jabung Barat. BKSDA Jambi bersama mitra berhasil melakukan tindakan medis untuk mengobati luka di kakinya.
Semenjak dilakukan pengobatan kondisi dan posisi anak gajah selalu dipantau. Pada bulan Agustus 2021 anak gajah tersebut terpantau melalui GPS Collar berada di Desa Taman Raja, Kec. Tungkal Ulu sedang mengalami kesulitan untuk menemukan kelompoknya yang diketahui telah berada di areal Blok I PT. Alam Bukit Tigapuluh di Desa Suo-suo Kec. Sumay Kab. Tebo.
Anak gajah ini diduga merupakan bagian dari kelompok Gajah Cinta. Kelompok ini merupakan salah satu kelompok Gajah Sumatera yang berada di Bentang Alam Bukit Tigapuluh dengan anggota sekitar 15 – 30 ekor gajah. Kelompok ini terpantau sering melakukan perjalanan ke perbatasan antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tebo.
Gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar. (MI)