Suma.id: Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 9 Agustus 2021.
Kepala Biro Humas dan Protokol (Humpro) Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan hal tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat gampong (desa).
“Ingub tersebut dikeluarkan di Banda Aceh pada Selasa 3 Agustus 2021 dan berlaku hingga 9 Agustus mendatang,” kata Iswanto di Banda Aceh, Rabu, 4 Agustus 2021.
Ingub Nomor 15/INSTR/2021/ tersebut dikeluarkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat Desa.
Iswanto mengatakan ingub itu ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota di Aceh serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). PPKM Mikro sebelumnya telah diberlakukan di Aceh sejak 30 Mei 2021, dan telah mengalami beberapa kali perpanjangan.
“Dengan keluarnya Ingub baru ini, secara otomatis Ingub yang sebelumnya dikeluarkan tidak lagi berlaku,” jelasnya.
Iswanto menjelaskan Gubernur Aceh meminta bagi para Bupati/Wali Kota agar mengatur PPKM Mikro sampai dengan tingkat gampong yang berpotensi menimbulkan penularan covid-19.
“Dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat gampong, yakni di zona hijau, kuning, oranye dan zona merah,” ungkapnya. (Med)