Saturday, June 20, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda NASIONAL

3 Pelaku Usaha Jalani Sidang Pelanggaran PPKM Level 4

Abdul Gofur Editor Abdul Gofur
04/08/2021 18:00
in NASIONAL
A A
3 Pelaku Usaha Jalani Sidang Pelanggaran PPKM Level 4

Suasana sidang pelanggar PPKM level 4 secara virtual di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Medcom.id/Christian

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Sebanyak tiga pelaku usaha menjalani sidang kasus pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ketiga pelaku usaha itu mengikuti sidang virtual dari Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Persidangan terhadap para pelaku usaha ini sudah berjalan. Nanti pekan depan hasil putusan dari hakim,” ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Imanuel Ginting, di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 4 Agustus 2021.

Bani menjelaskan ketiga pelaku berusaha di bidang software, hardware, perbaikan handphone, dan kelistrikan. Mereka ditindak karena tidak mengindagkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

BacaJuga

Penggagalan Penyelundupan Besar di Atlantik, Spanyol Amankan 45 Ton Kokain

Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius, 3 Penumpang Tewas dan WHO Turun Tangan

Begini Sikap TNI AD terhadap Anggotanya yang Bertindak ‘Koboi’ di Kemang

Wapres Gibran Membuka Layanan Pengaduan WhatsApp dan Kunjungan Istana

“Mereka itu tempat usahanya tidak berhubungan langsung dengan masyarakat. Seperti jual beli software, kalau di aturan tidak boleh buka,” tegas Bani.

Ketiga pelaku usaha itu dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (Med)

Posting Sebelumnya

Pasien Covid-19 di Musi Rawas Bunuh Diri

Posting berikutnya

Capaian Vaksinasi di Palembang Baru 28%

Abdul Gofur

Abdul Gofur

BeritaTerkait

Film Cek Khodam Komedi Horor Indonesia yang Angkat Fenomena Konten Mistis Viral

Film Cek Khodam Komedi Horor Indonesia yang Angkat Fenomena Konten Mistis Viral

20/06/2026 10:10
Porjar Bali 2026 Diramaikan 653 Atlet, Klungkung Bidik Prestasi Lebih Tinggi

Porjar Bali 2026 Diramaikan 653 Atlet, Klungkung Bidik Prestasi Lebih Tinggi

20/06/2026 09:58
Aldila Sutjiadi dan Janice Tjen Tersingkir di Libema Terbuka 2026 Setelah Drama Super Tie-Break

Aldila Sutjiadi dan Janice Tjen Tersingkir di Libema Terbuka 2026 Setelah Drama Super Tie-Break

20/06/2026 09:53
Angina Pektoris atau Angin Duduk: Kenali Gejala, Penyebab, dan Faktor Risikonya Sejak Dini

Angina Pektoris atau Angin Duduk: Kenali Gejala, Penyebab, dan Faktor Risikonya Sejak Dini

20/06/2026 09:43
Manfaat Teh Hijau untuk Kesehatan: 8 Khasiat Luar Biasa bagi Jantung, Otak, dan Tubuh

Manfaat Teh Hijau untuk Kesehatan: 8 Khasiat Luar Biasa bagi Jantung, Otak, dan Tubuh

20/06/2026 09:25
Posting berikutnya
Capaian Vaksinasi di Palembang Baru 28%

Capaian Vaksinasi di Palembang Baru 28%

Satpol PP Medan Masih Temukan Restoran Layani Makan di Tempat

Satpol PP Medan Masih Temukan Restoran Layani Makan di Tempat

Kapolda Sumsel Beberkan Kronologis Bantuan Rp2 Triliun dari Akidi Tio

Kapolda Sumsel Beberkan Kronologis Bantuan Rp2 Triliun dari Akidi Tio

Kapolda Sumatra Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri meminta maaf kepada masyarakat terkait kasus bantuan fiktif Rp2 triliun dari keluarga Akidi Tio untuk penanganan covid-19.

Kapolda Sumsel Minta Maaf Soal Kegaduhan Bantuan Rp2 Triliun dari Akidi Tio

13 Hektare Lahan Warga di Dataran Tinggi Aceh Tengah Terbakar

13 Hektare Lahan Warga di Dataran Tinggi Aceh Tengah Terbakar

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

MSAT Didakwa Pasal Berlapis

MSAT Didakwa Pasal Berlapis

18/07/2022 20:06
Puluhan Desa di Aceh Jaya Terbebas dari Perilaku BAB Sembarangan

Puluhan Desa di Aceh Jaya Terbebas dari Perilaku BAB Sembarangan

13/10/2021 14:04
Polda Jambi Kerahkan 330 Personel Amankan Autopsi Brigadir J

Polda Jambi Kerahkan 330 Personel Amankan Autopsi Brigadir J

26/07/2022 08:36
Nokia Moonwalker 5G: Smartphone Andal dengan Baterai Super Besar

Nokia Moonwalker 5G: Smartphone Andal dengan Baterai Super Besar

19/09/2025 17:00
10 Spot Foto Gunung Lawu Terbaik 2026: Dari Puncak hingga Kaki Gunung

10 Spot Foto Gunung Lawu Terbaik 2026: Dari Puncak hingga Kaki Gunung

04/05/2026 15:21
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist