Tuesday, September 15, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda BERITA UTAMA

200 Kayu Gelondongan Tanpa Surat Diamankan Polairud Polda Kepri

Sri Agustina Editor Sri Agustina
31/08/2022 15:45
in BERITA UTAMA, TANJUNGPINANG, TRANS SUMATRA
A A
200 Kayu Gelondongan Tanpa Surat Diamankan Polairud Polda Kepri

Kayu gelondongan tanpa surat yang diamankan Polairud Kepri. (Foto:Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Upaya menekan terjadinya pembalakan liar terus dilakukan. Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri menangkap pelaku pengangkut sebanyak 200 kayu bulat campuran tanpa dilengkapi surat-surat di perairan Batam.

“Petugas menangkap AM (36) karena membawa hasil hutan berupa 200 kayu bulat campuran tanpa dilengkapi surat-surat yang sah di perairan Bulang Kota Batam,” ujar Dirpolairud Polda Kepri Kombes Boy Herlambang di Batam Kepulauan Riau, Rabu, 31 Agustus 2022.

Penangkapan ini, kata dia, bermula pada saat petugas Ditpolairud Polda Kepri melakukan patroli di perairan Bulang Batam. Kemudian petugas melihat kapal tanpa nama sedang melintas membawa tumpukan kayu.

BacaJuga

Harga Emas Antam Hari Ini 6 Mei 2026 Naik Tajam ke Rp2,79 Juta per Gram

Nasib Pemilu 2029 Tanpa Kepastian, TePi Indonesia Desak DPR dan Pemerintah Bahas RUU Pemilu

Polsek Waru Amankan 4 Remaja Pembuat Konten Pocong yang Resahkan Warga

Waspada Cuaca Ekstrem dan Potensi Banjir di Jakarta Awal Mei 2026

Rencananya, kapal tersebut berlabuh di Pelabuhan Dapur 12 Sagulung Kota Batam, namun sebelum sampai di sana berhasil digagalkan oleh petugas.

“Dia bawa kayu-kayu itu dari Pulau Moro Kabupaten Karimun dan akan dibawa ke Dapur 12,” ucapnya.Boy menjelaskan, AM untuk saat ini sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan di markas Polairud Polda Kepri.

“Untuk sementara kami kenakan Pasal 83 ayat (1) Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Jo Pasal 88 Ayat (1) Jo Pasal 16 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan,” jelas dia. (MED)

Tags: Kayu IlegalkepriPolairud
Posting Sebelumnya

3.636 Keluarga Terdampak Banjir di Bengkulu

Posting berikutnya

Robohnya Gedung MIN di Aceh Diselidiki

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Pantai Kampung Melayu Kepri Tercemar Limbah, Nelayan Tak Melaut

Pantai Kampung Melayu Kepri Tercemar Limbah, Nelayan Tak Melaut

04/05/2023 15:27
Sumsel Dapat 500 Ribu Dosis Vaksin PMK Usai Iduladha

Bangka Tengah Targetkan 4.100 Sapi Divaksin PMK Dosis Tiga

17/03/2023 22:21
Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal Tujuan Kamboja

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal Tujuan Kamboja

15/03/2023 20:04

Cari 8 Korban Longsor, Tanggap Darurat di Natuna Diperpanjang

13/03/2023 22:28
BNPB Sebut Kejadian Tanah Longsor Natuna Terburuk Sepanjang Sejarah

BNPB Sebut Kejadian Tanah Longsor Natuna Terburuk Sepanjang Sejarah

13/03/2023 18:52
Posting berikutnya
Polisi Selidiki Robohnya Gedung Sekolah di Palembang

Robohnya Gedung MIN di Aceh Diselidiki

Banjir Mengepung Sepertiga Wilayah Pakistan Membentuk Danau Besar

Banjir Mengepung Sepertiga Wilayah Pakistan Membentuk Danau Besar

3 Orang di Argentina Meninggal Karena Pneumonia Misterius

3 Orang di Argentina Meninggal Karena Pneumonia Misterius

Sumut Perketat Pengawasan Lalu Lintas Hewan Ternak

Sumut Perketat Pengawasan Lalu Lintas Hewan Ternak

Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Utara Berstatus Darurat Bencana

Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Utara Berstatus Darurat Bencana

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Sebanyak 22.275 Anak di Belitung Jadi Target Vaksinasi Covid-19

53 Ribu Anak di Aceh Terimunisasi Rubela

15/06/2022 21:03
Riau Ekspor Pinang 80 Ton ke Thailand

Nilai Ekspor Riau Pada Januari 2023 Turun

19/02/2023 20:50
Polisi Tutup Akses Menuju Kawasan Wisata Pantai di Kota Bengkulu

Polisi Tutup Akses Kawasan Wisata Pantai di Kota Bengkulu

12/07/2021 10:39
Terungkapnya Kasus Pembunuhan di Aceh Barat Diapresiasi Bupati

Polres Padang Ungkap Kasus Pengroyokan Pemuda

26/04/2022 18:42
Apple Hadapi Krisis: Penurunan Penjualan iPhone dan Saham Lesu di 2025

Apple Hadapi Krisis: Penurunan Penjualan iPhone dan Saham Lesu di 2025

18/09/2025 08:00
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist