Sunday, May 24, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda BERITA UTAMA

Kasus Korban Begal Jad Tersangka di NTB Disetop

Sri Agustina Editor Sri Agustina
16/04/2022 22:39
in BERITA UTAMA, NASIONAL
A A
Kasus Korban Begal Jad Tersangka di NTB Disetop

Kapolda NTB yang mengambil alih kasus korban begal jadi tersangka, kini kasusnya disetop. (Foto:dok)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah selesai melakukan gelar pekara kasus korban begal jadi tersangka, Amaq Sinta. Kasus tersebut kini disetop.

Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto mengatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah diterbitkan. Disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan.

“Sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu, 16 April 2022.

BacaJuga

Harga Emas Antam Hari Ini 6 Mei 2026 Naik Tajam ke Rp2,79 Juta per Gram

Nasib Pemilu 2029 Tanpa Kepastian, TePi Indonesia Desak DPR dan Pemerintah Bahas RUU Pemilu

Polsek Waru Amankan 4 Remaja Pembuat Konten Pocong yang Resahkan Warga

Waspada Cuaca Ekstrem dan Potensi Banjir di Jakarta Awal Mei 2026

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” jelas Djoko.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” tutup Dedi.

Tags: DihentikanJadi tersangkaKorban begal motor
Posting Sebelumnya

Usai Banjir Buaya Anakan Sepanjang 60 Cm Ditemukan Masuk Rumah Warga

Posting berikutnya

Serangan Israel ke Al Aqsa Tuai Kecaman

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Tidak Ada Konten Tersedia
Posting berikutnya
Serangan Israel ke Al Aqsa Tuai Kecaman

Serangan Israel ke Al Aqsa Tuai Kecaman

Pengumuman Kuota Haji Dilakukan Pekan Depan

Pengumuman Kuota Haji Dilakukan Pekan Depan

Melambat, Simpanan Dana Masyarakat di Bank Capai Rp6.708,3 Triliun

Kemenhub Dorong Akselerasi Konektivitas di Sumbagsel

Gubernur Babel Larang ASN Bukber dan Open House

Gubernur Babel Larang ASN Bukber dan Open House

Petasan Sambar Besin, Enam Rumah Hangus Terbakar

Petasan Sambar Besin, Enam Rumah Hangus Terbakar

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Kabupaten Aceh Barat Terendam Banjir

Kota Jambi Dikepung Banjir

19/06/2023 22:01
7 Orang Tewas dalam Ledakan di Tambang Batu Bara Sawahlunto 

7 Orang Tewas dalam Ledakan di Tambang Batu Bara Sawahlunto 

09/12/2022 20:50
iPhone 16: Inovasi Terbaru Apple yang Belum Tersedia di Indonesia

iPhone 16: Inovasi Terbaru Apple yang Belum Tersedia di Indonesia

22/08/2025 13:00
Gempa Susulan Berkekuatan 5.6 Magnitudo Guncang Nias

Gempa Susulan Berkekuatan 5.6 Magnitudo Guncang Nias

14/05/2021 15:40
KPK Sebut 1 dari 5 Pegawai Negeri Mengaku Ada Nepotisme Saat Rekrutmen

KPK Catat Kekayaan Bupati Muba yang Tertangkap OTT Capai Rp3,4 Miliar

16/10/2021 12:08
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist