Suma.id: Kasus covid-19 di Eropa sedang mengganas. Sejumlah negara sudah melakukan pembatasan secara ketat untuk meredam kasus, termasuk Austria yang memutuskan menerapkan kembali lockdown penuh pada 22 November hingga 12 Desember 2021. Kementerian Luar Negeri RI pun meminta warga negara Indonesia (WNI) di Austria untuk mentaati aturan setempat.
Seperti dilansir dari aplikasi Safe Travel Kemenlu RI, WNI juga diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan dan menghindari kerumunan, terutama setelah Wina diwarnai aksi protes menentang aturan lockdown. Protes itu diikuti oleh 10.000 orang.
Pemerintahan Kanselir Alexander Schallenberg mengeluarkan beberapa poin ketentuan yang harus diikuti semua warga di negaranya. Beberapa poin itu termasuk lockdown penuh hingga 12 Desember 2021 dan akan ditinjau kembali setelah hari ke-10.
Kemudian sekolah juga ditutup. Tidak hanya itu, Pemerintah Austria juga akan mengupayakan vaksinasi serta pengawasan ketat dan kontrol penuh atas kebijakan lockdown.
Austria juga akan menerapkan work from home (WFH) termasuk pegawai kantor pemerintahan federal dan di kawasan Kota Wina. Keputusan ini pun wajib dilaksanakan.
Selain itu, Austria juga mewajibkan penggunaan masker FFP2 di kantor. Kemudian Pemerintah Austria mewajibkan vaksinasi penuh bagi seluruh warga Austria.
Imbauan juga dikeluarkan oleh KBRI/PTRI Wina mengenai lockdown tersebut. KBRI meminta WNI untuk membatasi keluar rumah kecuali untuk kondisi yang sangat penting.
“WNI juga diimbau melakukan suntikan vaksinasi booster sesuai ketentuan pemerintah setempat,” imbauan KBRI Wina.
“Vaksin booster ini dianjurkan untuk WNI yang telah menerima vaksinasi penuh setidaknya empat bulan sebelumnya,” sebut pihak KBRI.
KBRI juga memperingatkan ada pengawasan dari kepolisian setempat dan ketentuan denda bagi yang melanggar. “Ketentuan denda bagi yang melanggar ketentuan lockdown dimaksud, mohon dicek ketentuan wilayah masing-masing,” imbuh pihak KBRI.
Austria seperti halnya negara Eropa lainnya menerapkan istilah khusus dalam protokol kesehatannya. Ini juga berlaku bagi pelanggar lockdown.
Ketentuan tersebut seperti 2G yang berarti bukti vaksinasi atau sembuh dari covid-19. Kemudian 3G yakni sudah vaksinasi, tes. dan sembuh dari infeksi virus tersebut. Ini menunjukkan kelompok rendah risiko.
Adapun denda atas pelanggaran ketentuan itu berkisar antara 1.450 Euro (atau sekitar Rp23,2 juta) hingga 3.600 Euro (sekitar Rp57,7 juta).