Sunday, October 26, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda BERITA UTAMA

Wali Kota Pematangsiantar Dilaporkan ke Polres

Abdul Gofur Editor Abdul Gofur
03/06/2021 11:06
in BERITA UTAMA, MEDAN, TRANS SUMATRA
A A
Wali Kota Pematangsiantar Dilaporkan ke Polres

Foto: Shutterstock

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id : Peraturan Walikota (Perwal) Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2021 tentang kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan hingga 1.000 persen mendapat aduan dari masyarakat. Polres Pematangsiantar langsung menindaklanjuti hal itu.

Notaris dan Pejabat Pembuat Akte Tanah di Kota Pematangsiantar, Henry Sinaga selaku pembuat aduan mengatakan Polres Pematangsiantar telah melakukan pemeriksaan atas pengaduan yang telah disampaikannya secara resmi dua pekan yang lalu. Pemeriksaan berdasarkan surat Nomor 2823/NOT-HS/V/2021 tertanggal 10 Mei 2021.

“Pemeriksaan saya di Polres Siantar terkait pengaduan saya terhadap Wali Kota Siantar atas kenaikan NJOP 1.000 persen telah dilakukan Senin, 31 Mei 2021,” kata Henry Sinaga, Kamis, 3 Juni 2021.

BacaJuga

Peringati HGN, Sumut Gelar Inspiring Teacher

Politik Uang Rusak Demokrasi

Polres Lampung Selatan Beri Penghargaan Personel dan Warga Berprestasi

Masyarakat Bangka Belitung Didukung Kembangkan Budi Daya Ikan Kerapu

Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dengan juru periksa Aipda D Saragih. Henry menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut ia telah menyampaikan seluruh keterangan serta data-data atau dokumen-dokumen beserta bukti-bukti yang diminta oleh Polres Pematangsiantar.

“Hal-hal substantif yang saya sampaikan terkait dasar hukum, latar belakang serta kronologis pengaduan saya serta fakta-fakta yang terjadi yang berpotensi terindikasi tindak pidana,” ujar Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun tersebut.

Untuk selanjutnya, tambah dia, Polres Siantar menyatakan akan mempelajari, mendalami, dan melakukan serangkaian tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna menindaklanjuti pengaduan/laporan tersebut.

Dalam surat pengaduannya ke Polres Pematangsiantar, Henry menyebut Perwal tersebut bertentangan, tidak mempedoman, serta tidak melaksanakan dengan baik dan benar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK. 07/2018. Perwal tersebut juga telah menimbulkan keresahan, keluhan, dan keberatan di tengah-tengah masyarakat di saat perekonomian masyarakat yang sedang lesu akibat pandemi covid-19.

Selain mengadukan Wali Kota Pematangsiantar ke Polres Pematangsiantar, sebelumnya Henry Sinaga telah menyurati Wali Kota Pematangsiantar agar meninjau dan membatalkan atau paling tidak menunda perwal tentang kenaikan NJOP dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021-2023 tersebut.

Kemudian, Henry juga telah menyurati Presiden Joko Widodo, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Gubernur Sumatra Utara memohon petunjuk serta perlindungan hukum.

Sebelumnya, Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatra Utara Abyadi Siregar mendesak Pemeritah Kota Pematangsiantar agar menunda dan meninjau kembali terkait Perwal kenaikan NJOP Tanah dan Bangunan tersebut karena momentum untuk menaikkan NJOP Tanah dan Bangunan justru tidak tepat sampai ekonomi masyarakat membaik.

“Sepertinya Pemko Pematangsiantar berusaha untuk meringankan beban masyarakat tetapi dengan kebijakan seperti kenaikan NJOP Tanah dan Bangunan tersebut justru terkesan tidak membantu malah menambah beban masyarakat,” ucap Abyadi.

a berharap kebijakan tersebut ditinjau kembali atau ditunda dulu penerapan aplikasinya sampai ekonomi masyarakat membaik. Apalagi, kebijakan yangmenyangkut kepentingan publik harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum diberlakukan dan jumlah besaran kenaikan membutuhkan kajian.

“Saya tidak tahu dan kurang mengerti Pemko Pematangsiantar sampai menaikkan 1000 persen. Mestinya itu harus mendapatkan kajian dengan mempertimbangkan situasi dan ekonomi masyarakat,” tutur Abyadi. (Med)

Posting Sebelumnya

Distanbun Aceh Mendapati Benih Ilegal di Tengah Masyarakat

Posting berikutnya

Vaksinasi Covid-19 Ribuan Guru di Pekanbaru Ditunda

Abdul Gofur

Abdul Gofur

BeritaTerkait

Spekulasi Lagu Balasan Charli XCX untuk Taylor Swift di Album Baru

Spekulasi Lagu Balasan Charli XCX untuk Taylor Swift di Album Baru

25/10/2025 15:00
Film Perang Jawa: Ambisi Visinema Menembus Pasar Global dengan Kisah Pangeran Diponegoro

Film Perang Jawa: Ambisi Visinema Menembus Pasar Global dengan Kisah Pangeran Diponegoro

25/10/2025 13:00
Fabio Quartararo Nikmati Lari Pagi di Lombok Jelang MotoGP Mandalika 2025

Fabio Quartararo Nikmati Lari Pagi di Lombok Jelang MotoGP Mandalika 2025

24/10/2025 17:00
Pavit Tangkamolprasert Memimpin Klasemen JAKIC 2025 Setelah Putaran Kedua

Pavit Tangkamolprasert Memimpin Klasemen JAKIC 2025 Setelah Putaran Kedua

24/10/2025 15:00
Foo Fighters Rilis EP Live Baru Pasca Konser Spektakuler di Jakarta

Foo Fighters Rilis EP Live Baru Pasca Konser Spektakuler di Jakarta

23/10/2025 11:00
Posting berikutnya
Vaksinasi Covid-19 Ribuan Guru di Pekanbaru Ditunda

Vaksinasi Covid-19 Ribuan Guru di Pekanbaru Ditunda

Benjamin Netanyahu Terancam Digulingkan dari Kursi PM Israel

Benjamin Netanyahu Terancam Digulingkan dari Kursi PM Israel

1.800 Dosis Vaksin Gotong Royong Tahap Pertama untuk Perusahaan Swasta di Riau

1.800 Dosis Vaksin Gotong Royong Tahap Pertama untuk Perusahaan Swasta di Riau

Mabes Polri Periksa Dirkrimsus Polda Aceh

Mabes Polri Periksa Dirkrimsus Polda Aceh

Gaji 13 ASN di Lampung Mulai Cair

Gaji 13 ASN di Lampung Mulai Cair

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Ini Tips Membuat Podcast dengan Ponsel

Ini Tips Membuat Podcast dengan Ponsel

12/09/2021 11:24
Dua Warga Tertimbun di Tapanuli Selatan Berhasil Dievakuasi

Dua Warga Tertimbun di Tapanuli Selatan Berhasil Dievakuasi

18/11/2022 22:15
Jelang Ramadan, Harga Cabai Hingga Bawang di Bengkulu Naik

Jelang Ramadan, Harga Cabai Hingga Bawang di Bengkulu Naik

17/03/2022 18:00
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga Level III

Anak Gunung Krakatau Kembali Erupsi

08/06/2022 14:14
Periksa 18 Saksi, Polisi Tetapkan Dekan Unri Jadi Tersangka Kasus Cabul

Periksa 18 Saksi, Polisi Tetapkan Dekan Unri Jadi Tersangka Kasus Cabul

18/11/2021 21:16
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist