counter easy hit Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pengendalian Banjir Bengkulu Divonis Bebas - Sumatra Inspirasi Indonesia
  • LAMPOST.CO
  • SAI100FM.ID
  • MTVL
  • MEDCOM.ID
  • MICOM
  • INIBARU
Saturday, January 28, 2023
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • LAMPUNG ( Lampost.co)
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • LAMPUNG ( Lampost.co)
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • BANDA ACEH
  • BANDAR LAMPUNG
  • BENGKULU
  • JAMBI
  • MEDAN
  • PADANG
  • PALEMBANG
  • PANGKALPINANG
  • PEKANBARU
  • TANJUNGPINANG

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pengendalian Banjir Bengkulu Divonis Bebas

06/10/2021 23:46
in BENGKULU, BERITA UTAMA, TRANS SUMATRA
A A
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pengendalian Banjir Bengkulu Divonis Bebas
Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu memvonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan pengendali banjir sungai Bengkulu tahun anggaran 2019.

Ketiga terdakwa adalah Isnani Martuti yang merupakan kontraktor direktur CV Merbin Indah, Hapizon Nazardi Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Bengkulu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Ibnu Suud, Direktur CV Utaka Essa sebagai konsultan pengawas dalam

Ketua Majelis Hakim, Fitrizal Yanto memutuskan bahwa ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek sebesar Rp6,9 miliar tersebut.

“Menyatakan terdakwa Isnaini Martuti tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primair dan subsidair,”kata Majelis Hakim saat membacakan putusan di ruang persidangan, Rabu, 6 Oktober 2021.

BacaJuga

Indonesia Kutuk Keras Penembakan 10 Warga Palestina Oleh Israel

Dinkes Aceh Catat 3.031 Kasus Campak Sepanjang 2022

Jonatan Christie Lolos ke Semifinal Indonesia Masters

Bareskrim Ungkap Situs Judi Online Beriklan di Situs Milik Pemerintah

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda yaitu untuk Isnaini dituntut selama 4 tahun dan untuk terdakwa Hapizon Nazardi dan Ibnu Suud dituntut dengan hukuman masing-masing 2 tahun 6 bulan.

Atas putusan majelis hakim tersebut JPU akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk melakukan kasasi dan akan menyatakan sikap pada tujuh hari kedepan.

“Terhadap upaya putusan hakim kita nyatakan pikir-pikir tentunya dengan mekanisme lapor pimpinan dan dalam 7 hari baru kita akan menyatakan sikap,” terang salah satu anggota JPU, Rozano Yudhistira.

Dalam persidangan tersebut dihadiri sejumlah keluarga terdakwa dan langsung menyambut haru dan teriakan atas putusan majelis hakim tersebut.

Selain itu hakim memerintahkan jaksa agar segera membebaskan ketiga terdakwa yang saat ini berada di dalam Rutan Kelas IIB Bengkulu.

Untuk diketahui, proyek pengendali banjir air sungai Bengkulu pada 2019 dengan nilai kontrak Rp6,9 miliar, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menemukan sekitar Rp537 juta namun telah dikembalikan ke kas negara.

Meskipun temuan tersebut telah dikembalikan, namun tim Pidsus Kejati Bengkulu melakukan pemeriksaan sebab ada indikasi potensi kerugian negara lainnya dalam proyek tersebut.

Sebab, ketiga terdakwa diduga mengerjakan pembangunan tersebut secara asal-asalan dan tidak memiliki acuan kerja sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan berakibat timbulnya kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar. (ANT)

Tags: Bengkulukorupsivonis bebas
Posting Sebelumnya

Ada Unsur Judi, MUI Bengkulu Sebut Game Online Domini Haram

Posting berikutnya

Film Hotel Transylvania 4 Tayang di Prime Video 2022

BeritaTerkait

Bengkulu Upayakan Bandara Fatmawati Soekarno Menuju Internasional

Bengkulu Upayakan Bandara Fatmawati Soekarno Menuju Internasional

15/01/2023 21:21
Terkena Ledakan Kembang Api, Tangan Wakil Bupati Kaur Harus Dioperasi

Terkena Ledakan Kembang Api, Tangan Wakil Bupati Kaur Harus Dioperasi

02/01/2023 19:35
1 Hektare Ladang Ganja Ditemukan di Ladang Kopi

1 Hektare Ladang Ganja Ditemukan di Ladang Kopi

30/12/2022 22:08
Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung Mulai Beroperasi

Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung Mulai Beroperasi

23/12/2022 18:06
Dinsos Mukomuko Bengkulu Larang ODGJ Dipasung

Dinsos Mukomuko Bengkulu Larang ODGJ Dipasung

25/11/2022 22:11
Cegah Kelumpuhan, Bengkulu Percepat Vaksin Polio

Cegah Kelumpuhan, Bengkulu Percepat Vaksin Polio

22/11/2022 21:38
Posting berikutnya
Film Hotel Transylvania 4 Tayang di Prime Video 2022

Film Hotel Transylvania 4 Tayang di Prime Video 2022

Aceh Barat Tanamkan Nilai Pancasila ke Anak PAUD

Sumsel Aktifkan Kegiatan Ekstrakurikuler di Sekolah

Dubes Polandia Kunjungi Medan Jajaki Kerja Sama dengan Pemkot

Dubes Polandia Kunjungi Medan Jajaki Kerja Sama dengan Pemkot

Kasus Narkoba di Sumsel Turun Selama September 2021

Selundupkan Sabu dalam Tape ke Rutan, Pemuda Diamankan

Nigeria Selamatkan 187 Orang dari Aksi Penculikan

Nigeria Selamatkan 187 Orang dari Aksi Penculikan

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Vaksinasi Usia 5-11 Tahun Dimulai Awal 2022

Kepri Mulai Vakisnasi Anak 6-11 Tahun  Pada Januari 2022

22/11/2021 15:08
Empat Pulau di Aceh dan Sumut Diverifikasi Faktual

Empat Pulau di Aceh dan Sumut Diverifikasi Faktual

05/06/2022 09:48
ASEAN Tak Bisa Intervensi Kudeta di Myanmar

ASEAN Tak Bisa Intervensi Kudeta di Myanmar

01/02/2021 21:50
Masjid di Bengkulu Roboh pascahujan Deras dan Longsor

Longsor di Mukomuko Putus Akses Jalan Dua Desa

18/09/2022 22:32
Dinas Pendidikan Tulangbawang Dukung Lembaga Pendidikan Berkompetensi

Dinas Pendidikan Tulangbawang Dukung Lembaga Pendidikan Berkompetensi

07/01/2022 21:04
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • TRANS SUMATRA
    • LAMPUNG ( Lampost.co)
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist