Suma.id: Dugaan korupsi pengadaan bebek di Kabupaten Aceh Tenggara mulai terkuak. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menahan tersangka tindak pidana korupsi pengadaan bebek di Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2019 dengan kerugian negara mencapai Rp4,2 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya, mengatakan tersangka yang ditahan berinisial YP. Tersangka merupakan pelaksana pengadaan bebek.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sampai berkas perkaranya dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan. Penahanan bisa diperpanjang,” kata Kombes Pol Sony Sanjaya, di Banda Aceh, Rabu, 10 November 2021.
Kombes Sony Sonjaya mengatakan tersangka YP berperan sebagai pelaksana lapangan pada pekerjaan pengadaan bebek pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2019.
“Tersangka YP menggunakan perusahaan berinisial CV BD untuk pengadaan bebek tersebut. Kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp4,2 miliar,” kata Kombes Sony Sanjaya.
Selain tersangka YP, penyidik Polda Aceh juga sudah menahan dua tersangka lainnya, yakni AS dan MH. Mereka merupakan Kepala dan Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara saat pengadaan bebek dilakukan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara pada 2019 mengalokasikan dana dengan jumlah mencapai Rp12,9 miliar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK).
Anggaran bersumber dari dana alokasi umum (DAU) itu digunakan untuk pengadaan 84.459 ekor bebek petelur yang dibagikan kepada 194 kelompok ternak, masing-masing 500 ekor per kelompok.