Thursday, May 14, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda BERITA UTAMA

Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik 12 Persen

Sri Agustina Editor Sri Agustina
13/12/2021 19:15
in BERITA UTAMA, NASIONAL
A A
Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik 12 Persen

Cukai hasil tembakau naik 12^. (Foto:Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar rata-rata 12 persen untuk tahun depan dengan pertimbangan mulai dari aspek kesehatan, pendapatan negara, tenaga kerja hingga pengawasan barang kena cukai ilegal.

“Hari ini Presiden telah memberikan arahan mengenai keputusan ini dan sudah diputuskan serta digodok bersama Menko Perekonomian dan menteri terkait,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 13 Desember 2021.

Berdasarkan RPJMN 2020-2024, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) salah satunya adalah menurunkan prevalensi merokok untuk anak usia 10 tahun sampai 18 tahun yang ditargetkan mencapai 8,7 persen pada 2024.

BacaJuga

Harga Emas Antam Hari Ini 6 Mei 2026 Naik Tajam ke Rp2,79 Juta per Gram

Nasib Pemilu 2029 Tanpa Kepastian, TePi Indonesia Desak DPR dan Pemerintah Bahas RUU Pemilu

Polsek Waru Amankan 4 Remaja Pembuat Konten Pocong yang Resahkan Warga

Waspada Cuaca Ekstrem dan Potensi Banjir di Jakarta Awal Mei 2026

Konsumsi rokok juga menyebabkan peningkatan pada risiko terkena stunting dan memperparah dampak covid-19 pada perokok sehingga aspek kesehatan menjadi tujuan utama dalam kenaikan tarif CHT ini.

Selain itu, desain kebijakan CHT juga memperhatikan aspek tenaga kerja baik petani tembakau dan pekerja di industri hasil tembakau termasuk yang menggunakan tenaga kerja secara intensif.

Ia melanjutkan, kebijakan CHT menyangkut penerimaan negara karena dalam UU APBN penerimaan cukai 2022 mencapai Rp193 triliun yang merupakan hampir 10 persen dari total penerimaan negara.

Sementara untuk aspek pengawasan barang kena cukai ilegal, dengan adanya kebijakan tarif yang meningkat akan ada kecenderungan dari kegiatan yang menjurus ke ilegal sehingga perlu diwaspadai.

“Ini perlu kita terus waspadai semakin tinggi harga rokok dan tarif cukainya, semakin besar intensif terjadinya kegiatan dari produksi rokok ilegal,” ujarnya.

Sri Mulyani pun merinci, tarif CHT tahun depan terbagi ke dalam tiga jenis yakni pertama adalah cukai sigaret kretek mesin (SKM) golongan I yang naik 13,9 persen, SKM golongan IIA naik 12,1 persen dan SKM golongan IIB 14,3 persen

Jenis kedua yaitu cukai sigaret putih mesin (SPM) golongan I naik sebesar 13,9 persen, SPM golongan IIA naik sebesar 12,4 persen dan SPM golongan IIB naik sebesar 14,4 persen.

Terakhir yaitu untuk cukai Sigaret Kretek Tangan golongan IA naik sebesar 3,5 persen, SKT golongan IB naik sebesar 4,5 persen SKT golongan II naik sebesar 2,5 persen dan SKT golongan III naik sebesar 4,5 persen.

“Bapak Presiden meminta agar kita segera melaksanakannya agar kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari 2022,” tegas Sri Mulyani. (ANT)

Tags: cukai hasil tembakaunaik 12%Pajak
Posting Sebelumnya

Korsel Siapkan Sistem Deteksi Wajah Buat Lacak Orang Terinfeksi Covid-19

Posting berikutnya

Gempa Bermagnitudo 7,5 di Larantuka Dirasakan di NTB hingga Maluku

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Pemprov Kepri Perpanjang Relaksasi Pajak Kendaraan Selama Pandemi Covid-19

Pemprov Kepri Perpanjang Relaksasi Pajak Kendaraan Selama Pandemi Covid-19

25/10/2021 14:15
Posting berikutnya
Gempa Bermagnitudo 7,5 di Larantuka Dirasakan di NTB hingga Maluku

Gempa Bermagnitudo 7,5 di Larantuka Dirasakan di NTB hingga Maluku

Terpidana Kasus Pemerkosaan Anak Kabur Usai Divonis 200 Bulan Penjara

Diduga Hamili Istri Napi, Polisi di Lahat Dipenjara 21 Hari

Gempa Susulan Terjadi di Maumere

Gempa Susulan Terjadi di Maumere

Polri Batalkan Pendirian Pos Chek Point Nataru

Polri Batalkan Pendirian Pos Chek Point Nataru

Capaian Vaksinasi Covid-19 di Bengkulu Masih Rendah

Mendagri Minta Aceh Percepat Capaian Vasinasi

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Adik Alex Noerdin Diperiksa Terkait Korupsi PDPDE Gas Sumsel

Adik Alex Noerdin Diperiksa Terkait Korupsi PDPDE Gas Sumsel

27/09/2021 23:11
8 Kabupaten di Sumsel Naik Status PPKM Level 3

Pemprov DIY Tegas Terapkan Sanksi Pidana Pelanggar Prokes

09/03/2022 21:15
Kasus Covid-19 Merebak, Warga Xiamen Diimbau di Rumah Saja

WHO Tempatkan Varian Omicron dalam Kewaspadaan Tinggi

28/11/2021 16:25
Bunga Raflesia Mekar di Agam, Sedot Wisatawan

Bunga Raflesia Mekar di Agam, Sedot Wisatawan

01/07/2022 15:50
LockBit 5.0: Ancaman Ransomware Terbaru untuk Pengguna Windows dan Linux

LockBit 5.0: Ancaman Ransomware Terbaru untuk Pengguna Windows dan Linux

20/10/2025 14:00
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist