Suma.id: Penerapan hukum di Tanah rencong dengan hukum cambuk kembali dilaksanakan. Seorang warga Kota Sabang, Aceh berinisial FA (63) dihukum sebanyak 119 kali cambuk setelah terbukti melakukan kekerasan seksual, sehingga melanggar pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo, Rabu, mengatakan hukuman cambuk terhadap FA sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang pada 7 Februari 2023, yang merupakan putusan banding.
“Jadi yang bersangkutan dihukum cambuk sebanyak 125 kali, namun karena terdakwa sudah menjalani pidana selama 6 bulan, dipotong masa tahanan, FA dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 119 kali di depan umum,” kata Milono.
Eksekusi cambuk terhadap FA berlangsung di halaman Masjid Agung Babussalam Kota Sabang, yang disaksikan oleh masyarakat serta melibatkan Dinas Kesehatan Kota Sabang untuk penyediaan dokter, hakim pengawas dari Mahkamah Syar’iyah, dan unsur Forkopimda Sabang.
FA merupakan warga Gampong Balohan, dan telah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap korban berinisial MA (26), yang kasusnya mulai terungkap pada September 2022. (MED)