Suma.id: Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, Polda Bengkulu, telah menangkap seorang tukang las berinisial PO (40) atas dugaan sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu di daerah ini.
“Personel satuan reserse narkoba menangkap tersangka beserta barang bukti sabu-sabu di bengkel las gang becek Desa Lubuk Pinang sejak beberapa hari yang lalu,” kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Witdiardi, dalam keterangannya di Mukomuko, Rabu, 22 September 2021.
Penangkapan terhadap tukang las beserta barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba Iptu Teguh Budiyanto dan personelnya.
Kronologis kejadian person Satuan Reserse Narkoba Polres Mukomuko mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang.
Kemudian polisi mendatangi lokasi terduga pelaku yang saat ditangkap di bengkel las di dapati dua paket barang yang diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan kembali di rumah pelaku ditemukan cash box warna merah yang berada di atas lemari hias di dalam kamar dan dibuka didalamnya ditemukan tiga paket sedang barang diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening berikut uang tunai Rp5 juta.
Sedangkan modus operandi pelaku memiliki atau menyimpan barang sabu-sabu yang didapatkan dari seorang inisial BM warga Kambang Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (ANT)