Suma.id: Polda Sumatra Utara menggagalkan pengiriman belasan kilogram sabu dengan tujuan Palembang. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan pada Rabu, 22 Desember 2021 dan Kamis, 23 Desember 2021, Ditresnarkoba melakukan dua kali penangkapan terhadap empat pelaku peredaran narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak total 13,5 kg.
“Dua tersangka diamankan di Kabupaten Deliserdang dan dua lainnya di Kabupaten Langkat,” kata Hadi saat dikonfirmasi, Sabtu, 25 Desember 2021.
Meski ditangkap di dua tempat berbeda, tetapi keempatnya terlibat dalam jaringan yang sama. Keempatnya juga mengendarai mobil pribadi dalam menjalankan aksi penyelundupan sabu tersebut.
Saat diinterogasi terpisah, keempatnya pun kompak mengaku barang yang dibawa berasal dari dua orang dengan inisial HF dan MRS. Mereka juga mengaku ditugaskan mengirim narkotika tersebut kepada seseorang yang berada di Palembang. Dua tersangka awal yang ditangkap masing-masing berinisial JD, 25, dan SM, 21.
JD dan SM sama-sama masih berstatus sebagai mahasiswa dan keduanya juga berasal dari Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara. Mereka ditangkap petugas dari Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Galang, Kabupaten Deliserdang, Rabu, 22 Desember 2021 bersama 5 bungkus plastik warna kuning bertulis Quanyinwang.
“Barang bukti itu berisi bubuk sabu seberat 1 kilogram per bungkus sehingga total ada 5 kg,” ungkap Hadi.
Sementara dua tersangka lain masing-masing berinisial HS, 25, dan SR, 20. Keduanya berstatus sebagai karyawan perkebunan dan sama-sama warga Kecamatan Sawan, Kabupaten Aceh Utara. HS dan SR ditangkap petugas pada Kamis, 23 Desember 2021 di Jalan Lintas Aceh-Medan.