Suma.id: Upaya pemberantasan judi online terus dimasifkan pihak kepolisian. Polda Sumatra Utara memblokir 133 rekening diduga digunakan untuk transaksi judi online terbesar di Sumatera Utara.
Panggilan pemeriksaan pada pemilik judi online juga telah dilakukan. Kabid Humas Polda Sumatra Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan jumlah rekening yang diblokir bertambah dari hasil pengembangan penyidik. Status kasus judi online sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Namun, Hadi belum membeberkan soal sudah adanya tersangkaatau belum.
“’Penampungan yang dilakukan oleh pemilik judi online yang ada di Cemara hasil pengembangan penyidikan itu bertambah 33 rekening dan 133 rekening ini kita mengajukan pada pihak bank untuk dilakukan pemblokiran,” kata Hadi, Jumat, 19 Agustus 2022.
Penggerebekan dilakukan di sebuah kafe bernama Warung Warna-Warni di Komplek Cemara Asri, Deli Serdang, Sumatra Utara. Dari lokasi polisi menyita ratusan komputer, buku rekening, dan barang bukti lainnya. Apin BK yang merupakan pemilik dari judi online berhasil melarikan diri.
Pemanggilan sudah dijadwalkan sejak 15 Agustus 2022, namun pemilik judi online tidak memenuhi panggilan tanpa alasan. Selanjutnya Polda Sumut akan melakukan pemanggilan kedua pada awal pekan depan.