Suma.id: Di tengah kesulitan bahan bakar solar yang terjadi saat ini, ada saja ulah oknum yang nakal dan itu terendus pihak kepolisian. Sebanyak 108 ton solar oplosan ilegal disita Polda Sumatra Selatan (Sumsel) dari gudang minyak ilegal di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunungmegang, Kabupaten Muara Enim.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto, mengatakan pengungkapan kasus pengoplosan BBM ilegal tersebut merupakan kerja sama Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan tim dari BPH Migas. Pihak kepolisian mengamankan enam pelaku beserta barang bukti.
Dalam sehari gudang pengoplos solar ilegal itu mendapatkan keuntungan mencapai Rp1,8 miliar. Solar ilegal tersebut dijual ke perusahaan di Muara Enim dan Lahat sebagai bahan bakar.
“Dari kasus ini kami mengetahui bahwa BBM bisa dibuat dengan bahan campuran minyak, asam sulfat, dan cairan bleaching sehingga menghasilkan BBM oplosan,” kata Toni, Selasa, 22 Maret 2022.
Pihaknya juga menangkap enam pelaku yang merupakan pekerja di gudang minyak ilegal. Mereka adalah T (50), SA (41), TR (40), ED (53), HO (41), dan LE (41).
“Dalam menjalankan operasi tersebut, para pelaku sebelumnya membeli solar industri dari Pertamina kemudian dicampur dengan minyak mentah ilegal,” ujarnya.
Lalu, dua bahan baku itu dicampur dengan asam sulfat (air keras) dan bleaching (pemutih). Selanjutnya diaduk dengan menggunakan mesin dari pabrik.
Kemudian, solar oplosan tersebut dijual tersangka dengan harga Industri kepada perusahaan dengan harga Rp14.600 per liter.
“Saat ini para pelaku sedang diperiksa dan dilakukan pengembangan terkait dugaan apakah ada keterlibatan korporasi didalamnya,” ungkapnya.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil tangki berkapasitas 16.000 liter dan lima unit mobil tangki berkapasitas 5.000 liter. Serta mesin pembuatan BBM oplosan tersebut.
“Para akan dijerat pasal 54 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” ujar dia.