Suma.id: Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan sebanyak 86 kg narkoba jenis sabu di lapangan parkir belakang Mapolda Riau. Sabu itu direndam dalam ember dan dicampur cairan deterjen hingga pembersih lantai.
“Puluhan kg sabu-sabu itu dimusnahkan setelah diamankan dari enam orang tersangka,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto kepada wartawan di Pekanbaru, Riau, Kamis, 4 November 2021.
Dia menerangkan, enam pelaku yang ditangkap seluruhnya berperan sebagai kurir jaringan internasional dan bandar obat-obatan terlarang. Dia menjelaskan puluhan kilogram sabu itu sebelumnya telah diuji sampel keasliannya oleh petugas Labfor Polda Riau dengan alat tes narkoba.
Dia mengungkap, sabu yang dimusnahkan itu diamankan Subdit I Ditresnarkoba di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru, dari dua tersangka. Yakni tersangka pria inisial ASM (52), dan perempuan inisial HAS (47).
“Keduanya diamankan bermula dari informasi yang didapat adanya jaringan narkotika internasional Aceh-Riau yang sedang berada di wilayah Kota Pekanbaru, pada Jumat, 1 OKtober,” katanya.
Dia menuturkan, mulanya petugas melakukan penyelidikan dan menangkap ASM bersama barang bukti sebanyak 32 kilogram sabu dalam kemasan teh China yang disimpan dalam kotak rokok Chief di sebuah rumah kontrakan di Jalan Swadaya, Gang Potlot Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Dari keterangan ASM, katanya, kemudian didapat tersangka HAS.
“Dari pengembangan tim berhasil menyita barang bukti sabu-sabu 49 kg yang dikemas dalam kemasan teh China asal Malaysia di Perum Griya Pasir Mas, Jalan Pasir Mas, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru,” kata Narto.
Berdasarkan hasil interogasi, diketahui keduanya merupakan jaringan internasional yang memasukkan barang dari Malaysia dikendalikan oleh Agam, warga Aceh, yang berada di Malaysia. Kemudian, di Indonesia, keduanya dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Tangkerang, bernama ABU.
Sementara sabu lainnya seberat empat kg diungkap Satnarkoba Polresta Pekanbaru, pada Kamis, 21 OKtober 2021, di tiga lokasi berbeda dengan empat tersangka. Yakni Kim alias ACN Puntong (42); As alias AD (24); HE alias SU, dan AZ alias RN (20). Keempatnya merupakan warga Kota Pekanbaru.
Ia menjelaskan, keempat tersangka ini memiliki peran berbeda-beda dalam mengedarkan sabu-sabu di Riau. Ada yang sebagai pengendali dan kurir.
Para pelaku dijerat Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 KUHP tentang Penyalahgunaan dan Peredaran Zat Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Medcom)