Suma.id: Upaya penyelundupan dan peredaran narkoba masih marak di masyarakat. Satuan Reskrim Narkoba Polresta Barelang, Batam berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan berat lebih dari 31 kilogram saat melintas di perairan Pulau Telan, Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan pelaku merupakan jaringan internasional yang sudah beraksi berulang kali.
“Ini jaringan internasional dari Malaysia. Sabunya akan dibawa ke Tanjung Batu, Karimun. Kita berhasil amankan saat pelaku ada di perairan Telan, Batam,” ujar Kapolresta, Rabu, 20 April 2022.
Penangkapan dilakukan saat pelaku tengah mengambil sabu dari Malaysia menggunakan speedboat. Menurut keterangan pelaku, narkoba jenis sabu dengan berat lebih dari 31 kilogram ini milik P dan E warga Batam yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Pelaku diperintahkan untuk mengambil narkoba dari Malaysia dengan upah Rp10 juta/kg. Sabu tersebut disimpan dalam badan kapal untuk mengelabui petugas. Polisi menilai pola kerja sindikat ini cukup rapi karena pelaku yang datang ke Malaysia langsung ditugaskan membawa speedboat yang sudah berisi sabu.