Suma.id: Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Masrul Kasmy, mengatakan larangan mudik Idulfitri 1442 H berlaku bagi seluruh masyarakat Riau. Larangan tersebut dimaksudkan untuk mengatasi pandemi covid-19.
“Namun demikian tetap diberikan pengecualian bagi lima kelompok yaitu, kegiatan kedinasan seperti melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, ketiga, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia,” kata Masrul di Pekanbaru, Minggu, 2 Mei 2021.
Dia menjelaskan pengecualian larangan mudik juga berlaku bagi ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga dan berikutnya keluar daerah karena memerlukan pelayanan kesehatan.
Ia menerangkan perjalanan dinas memang diberikan izin untuk keluar daerah, namun harus dibuktikan dengan surat dinas yang dicap basah. Selanjutnya terhadap kunjungan keluarga yang sakit juga perlu dibuktikan dengan informasi yang disampaikan oleh pihak rumah sakit.
“Untuk kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia ini juga diberikan dispensasi karena hal ini menyangkut sisi-sisi kemanusiaan,” jelasnya.
Dia mengatakan untuk ibu hamil yang memerlukan pendamping satu orang juga diberikan dispensasi. Juga terhadap orang yang diharuskan untuk melakukan perawatan atau pengobatan di luar daerah juga diberikan izin.
“Jadi pengecualian ini selektif sekali dan juga diperlukan dokumen-dokumen yang harus diperlihatkan dan harus dibuktikan fisik bahwa hal itu benar,” ujarnya. (Med)