Suma.id: Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 digeser. Pencoblosan suara dilakukan pada 28 Februari 2024.
“Hari-H pencoblosan Pemilu Serentak 2024 adalah Rabu 28 Februari 2024,” kata Wakil Ketua Komisi II Luqman Hakim dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 Juni 2021.
Sementara itu, pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ditetapkan pada 27 November 2024. Seluruh pihak terkait juga sepakat tahapan pemilu dan pilkada dimulai 25 bulan sebelum pencoblosan. Untuk Pemilu 2024, tahapan dimulai pada Januari 2022.
Komisi II bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu juga menyepakati syarat pencalonan kepala daerah Pilkada Nasional 2024. Acuan perolehan suara berdasarkan berdasarkan hasil Pileg 2024.
“Syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil pemilu DPRD provinsi, kabupaten, kota pada Pemilu 2024,” sebut dia.
Beberapa hal lain segera diputuskan Komisi II, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu. Di antaranya nasib komisioner KPU Daerah yang masa jabatannya bakal habis pada 2023, 2024 dan 2025.
Sebagian pihak berpendapat hal itu harus segera dicari jalan keluarnya. Masa jabatan komisoner yang serba tanggung dikhawatirkan mengganggu tahapan Pemilu.
“Apakah akan diperpanjang sampai dengan 2025 semua, dimajukan rekrutmennya di 2022, atau tetap sesuai periode,” ujar Luqman. (Med)