Wednesday, July 23, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • BANDA ACEH
  • BANDAR LAMPUNG
  • BENGKULU
  • JAMBI
  • MEDAN
  • PADANG
  • PALEMBANG
  • PANGKALPINANG
  • PEKANBARU
  • TANJUNGPINANG
Beranda BERITA UTAMA

Ngeprank di Cadas Pangeran, Yana Supriatna Ditetapkan Jadi Tersangka

Sri Agustina Editor Sri Agustina
22/11/2021 16:01
in BERITA UTAMA, NASIONAL
A A
Ngeprank di Cadas Pangeran, Yana Supriatna Ditetapkan Jadi Tersangka

Yana Supriatna yang ngeprank di Cadas Pangeran resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks. (Foto: Instagram @polressumedang)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Rekayasa hilang misterius di Cadas Pangeran dan membuat geger publik, Yana Supriatna, pria asal Sumedang, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus berita bohong atau hoaks, Senin, 22 November 2021.

“Dia (Yana Supriatna) merasa seolah-olah ada perbuatan pidana yang dialami bersangkutan. Hasil gelar perkara penyidik Polres Sumedang, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago lewat konferensi pers secara daring, Senin, 22 November 2021.

Yana dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong dan membuat keonaran di masyarakat. Atas perbuatannya, Yana terancam hukuman penjara maksimal tiga tahun.

BacaJuga

Begini Sikap TNI AD terhadap Anggotanya yang Bertindak ‘Koboi’ di Kemang

Wapres Gibran Membuka Layanan Pengaduan WhatsApp dan Kunjungan Istana

PDIP akan Usung Pramono-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024

Harga Emas Antam Naik Pesat Pagi Ini

“Kami tidak melakukan penahanan terhadap pelaku mengingat ancaman hukuman yang dikenakan kurang dari lima tahun dan bukan merupakan Pasal pengecualian,” ujar Erdi.

Berikut isi Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 yang disangkakan kepada Yana Cadas Pangeran:
Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Nama Yana menjadi viral di media sosial lantaran publik bertanya-tanya maksud pesan suara yang ditinggalkan Yana kepada istrinya. Yana diketahui hilang usai mengirim pesan suara tersebut.

Pihak keluarga menyebut Yana Supriatna sempat mengabarkan istrinya saat dia beristirahat di salah satu masjid daerah Simpang. Kemudian, Yana mengatakan ada seseorang yang ingin ikut menumpang ke Kota Sumedang.

“Salat dulu di Simpang, salat Isya, kebetulan ada orang Sumedang juga nebeng ikut sama ayah,” bunyi pesan suara yang diduga suara Yana Supriatna kepada istrinya.

Yana kembali mengirimkan pesan suara terakhir seolah-olah meminta pertolongan kepada istrinya. Pesan suara kedua tak begitu jelas karena Yana berbicara sambil menangis dan dalam bahasa Sunda. Nada bicara Yana terdengar ketakutan bersamaan suara gemuruh air di latar belakang pesan suara tersebut.

“Aduh, aduh Gusti. Kirain yang numpang bukan orang jahat,” bunyi pesan suara diduga Yana Supriatna.

Lalu hal ini dilaporkan sang istri ke aparat berwenang. Tim gabungan kepolisian dan BPBD melakukan pencarian dan menemukan sepeda motor korban lengkap dengan helm, berada di pinggir jalan. Korban sempat dicari hingga masuk ke dalam hutan, namun tidak ditemukan.

Tags: Cadas Pangeranhoakstersangka
Posting Sebelumnya

Dapat Dukungan Suara Warga, Tukang Becak Terpilih Jadi Kepala Desa di Cirebon

Posting berikutnya

Percepat Capai Target Vaksinasi, Polda Bengkulu Beri Hadiah Sembako

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Hoaks, Berita Tim Thailand Diskulifikasi Piala AFF

Hoaks, Berita Tim Thailand Diskulifikasi Piala AFF

01/01/2022 14:27
Interaksi Hoaks di Facebook Lebih Banyak daripada Berita

Facebook Jadi Sarang Penyebaran Hoaks Covid-19 Sepanjang 2021

29/12/2021 23:00
Polda Sumsel Tetapkan Dosen Unsri Berinisial A Jadi Tersangka Pencabulan

Polda Sumsel Tetapkan Dosen Unsri Berinisial A Jadi Tersangka Pencabulan

06/12/2021 19:11
Dua Bupati Muara Enim Bergiliran Jadi Tersangka Korupsi

Dua Bupati Muara Enim Bergiliran Jadi Tersangka Korupsi

15/02/2021 19:31
9 Sebab Komunikasi Tidak Bermakna

9 Sebab Komunikasi Tidak Bermakna

23/01/2021 18:08
Posting berikutnya
Percepat Capai Target Vaksinasi, Polda Bengkulu Beri Hadiah Sembako

Percepat Capai Target Vaksinasi, Polda Bengkulu Beri Hadiah Sembako

Cuaca Buruk, 698 Kepala Keluarga di Tebing Tinggi Terdampak Banjir

Cuaca Buruk, 698 Kepala Keluarga di Tebing Tinggi Terdampak Banjir

OKI Susun Dokumen Perlindungan Ekosistem Gambut

OKI Susun Dokumen Perlindungan Ekosistem Gambut

Pimpinan Komplotan Becak Hantu Diringkus Jahtanras Polda Sumut

Pimpinan Komplotan Becak Hantu Diringkus Jahtanras Polda Sumut

Setahun, Saham Alibaba Jeblok, Kekayaan Jack Ma Turun Rp427 Miliar

Setahun, Saham Alibaba Jeblok, Kekayaan Jack Ma Turun Rp427 Miliar

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Aksi Risma Uruk Jalan dengan Tangan di Gunung Semeru Tuai Komentar Netizen

Aksi Risma Uruk Jalan dengan Tangan di Gunung Semeru Tuai Komentar Netizen

06/12/2021 21:50
UMKM se-Indonesia Dicanangkan Dapat Sertifikasi Halal Gratis

UMKM se-Indonesia Dicanangkan Dapat Sertifikasi Halal Gratis

29/10/2021 13:08
Hujan, 6 Kecamatan di Aceh Barat Daya Terendam Banjir

Hujan, 6 Kecamatan di Aceh Barat Daya Terendam Banjir

25/03/2023 14:26
Jelang Ramadan, Harga Cabai Hingga Bawang di Bengkulu Naik

Harga Cabai di Bengkulu Capai Rp120 Ribu Per Kilogram

05/07/2022 15:19
Kapal Barang Malaysia Terbakar di Batam

Kapal Barang Malaysia Terbakar di Batam

22/07/2022 17:51
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist