Suma.id: Usai penyelidikan dan penyidikan, Polda Sumatra Selatan akhirnya menetapkan dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A (34), menjadi tersangka kasus pelecehan seksual mahasisiwi berinisial DR (22).
“Iya benar (dosen A) sudah jadi tersangka,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan, Senin, 6 Desember 2021.
Namun, pihaknya belum menjelaskan secara rinci alasan ditetapkannya A sebagai tersangka. Dia mengaku, keterangan lengkap bakal disampaikan dalam rilis selanjutnya.
Sebelumnya, kuasa hukum dosen A, Darmawan, mengatakan kliennya mengakui perbuatan pelecehan seksual dan mengaku khilaf.
“Klien kita (Dosen A) mengakui kejadian itu terjadi karena dia khilaf. Kami sudah mendesak klien kami harus jujur, namun (kejadiannya) tak sebesar dalam pemberitaan yang ada di media,” kata Darmawan.
Darmawan mengatakan, berdasarkan keterangan kliennya peristiwa itu terjadi di sebuah ruangan kampus Unsri, Kabupaten Ogan Ilir, pada 25 September 2021.
Namun, pihaknya menyangkal adanya peristiwa oral seks yang diungkapkan sebelumnya, Namun, ia juga tak menerangkan secara jelas A melakukan pelecehan seksual terhadap DR seperti apa.
“Jadi tolong kepada media dan masyarakat hargai dan gunakan asas praduga tak bersalah,” ungkapnya.
Hingga saat ini, dosen A masih menjalani pemeriksaan di ruang Unit III Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.