Suma.id: Eksploitasi kawasan hutan masih terus terjadi di Tanah Rencong. Setidaknya dua lokasi pembalakan liar (ilegal logging) di Kabupaten Aceh Jaya dan Aceh Barat terpantau dari udara oleh Polda Aceh bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, mengatakan, pengecekan tersebut guna memantau titik-titik yang berpotensi terjadinya tindak pidana mineral dan batubara (minerba).
“Dalam pengecekan tersebut, dari udara Kabupaten Aceh Jaya, tepatnya di Lamno ditemukan satu titik illegal logging,” kata Winardy, Selasa, 14 Februari 2023.
Kemudian, di Kabupaten Aceh Barat, tepatnya di Sungai Mas juga ditemukan beberapa lokasi pertambangan tanpa izin atau illegal mining.
“Atas temuan itu, Polda Aceh berkomitmen melakukan penegakan hukum serta memberikan edukasi di wilayah pertambangan tanpa izin tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM, Mahdinur, mengatakan pihaknya akan mendorong masyarakat atau kelompok masyarakat untuk membuat Koperasi atau BUMG untuk mengajukan perizinan sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Di samping itu, Pemerintah Daerah juga berupaya agar pertambangan tanpa izin mendapat payung hukum. Nantinya, Pemda akan berkoordinasi dengan legeslatif sampai ke pemerintah pusat agar adanya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),” kata Mahdinur. (MI)