Suma.id: Tim gabungan Polri, TNI, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama unsur pemerintah daerah memusnahkan lima hektare ladang ganja di Desa Jurong Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Rabu, 3 Maret 2021.
Dalam pemusnahan itu, aparat juga turut menangkap berinisial M, pelaku yang diduga pemilik ladang ganja. Sedangkan pelaku lainnya berinisial F melarikan diri.
Lokasi ladang ganja terletak di lereng bukit. Jarak tempuh ke ladang ganja dua jam berjalan kaki. Ladang ganja tersebut sulit dijangkau motor dan mobil.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, mengatakan tanaman ganja di ladang tersebut diperkirakan mencapai 15 ribu batang ganja berusia dua bulan dengan ketinggian bervariasi.
“Belasan ribu batang tanaman ganja yang dimusnahkan berada di dua lokasi. Total semuanya lima hektare. Tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar,” kata AKBP Eko Hartanto.
Selain itu pihaknya juga menahan M. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan pelaku yang melarikan diri masih dalam pengembangan.
Sementara, dia memperkirakan masih banyak ladang ganja di kawasan Aceh Utara. Untuk itu pihaknya akan terus bekerja sama dengan Kodim Aceh Utara dan BNNK Lhokseumawe mencari dan menemukan ladang tersebut untuk dimusnahkan.
“Kami mengimbau masyarakat menginformasikan jika menemukan ladang ganja di Aceh, khususnya wilayah hukum Polres Lhokseumawe,” kata dia. (ANT)