Suma.id: Polresta Banda Aceh menemukan ladang ganja yang ditanah di lahan seluas 5.000 meter di kawasan pegunungan Kabupaten Aceh Besar. Sebanyak 450 batang ganja tersebut telah dimusnahkan.
“Kami terus melakukan pengembangan, mudah-mudahan hasil ini dapat mengungkapkan ladang-ladang ganja yang lainnya,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli, dikutip dari Medcom.id, Selasa, 23 Mei 2023.
Dia mengatakan, ladang ganja yang diperkirakan 0,5 hektare tersebut berada wilayah Kemukiman Lamteuba Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar.
Menurut dia, dari lahan seluas itu, ditemukan 200 batang ganja yang tingginya 1-3 meter. Batang lainnya setinggi 10-30 cm (bibit) mencapai sekitar 250 batang. Kemudian, dilakukan pemusnahan dengan mencabut dan membakar seluruh pohon ganja tersebut.
Fahmi menjelaskan, ladang ganja tersebut ditemukan berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka berinisial A di kawasan Lampulo Banda Aceh pada 18 Mei 2023.
Baca juga: Beli 500 Gram Ganja dari Aceh, Mahasiswa PTN di Sumedang Diciduk
Dari tersangka ditemukan barang bukti 150 bungkus narkotika jenis ganja seberat 3 kg. Setelah dilakukan interogasi tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dengan cara membeli dari pria berinisial H sebesar Rp1,5 juta.
Selanjutnya, pada 19 Mei 2023 petugas melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka H, di pinggir jalan Gampong Lampanah, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar. “Tersangka mengakui memperoleh ganja tersebut dari tersangka MY,” kata dia.
Baca juga: Pengembangan Kasus, Polres Serang Temukan 3 Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara
Setelah itu, pada 20 Mei 2023 petugas bergerak ke sebuah rumah di kawasan Lamteuba Dro, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar. Di sana, petugas menemukan barang bukti yang disimpan di atas plafon rumah.
Tanam Sendiri
Adapun barang yang ditemukan 90 gram, biji ganja seberat 1.250 gram dan satu unit timbangan. “Tersangka MY mengaku barang bukti ganja tersebut diperoleh dengan cara menanam sendiri di lahan kosong,” kata dia.
Berdasarkan hasil keterangan tersangka, pada Sabtu 20 Mei 2023 sekitar pukul 20.30 WIB, personel Resnarkoba Polresta Banda Aceh membawa tersangka MY sebagai penunjuk jalan.
Baca juga: Polres Lampung Barat Temukan Pohon Ganja Di Kebun Kopi
Akhirnya ditemukan lokasi ladang ganja bertempat di kaki bukit Tengku Lamcot Gampong Pulo Aceh Besar. “Ketiga tersangka ini kami kenakan Pasal 111 Ayat 2 Jo Pasal 214 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata dia.