Suma.id: Meski tidak tercantum larangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pegawai swasta dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru), tapi larang cuti tetap berlaku.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menjelaskan larangan cuti tetap berlaku. Larangan itu bakal diatur kementerian terkait.
“Diatur Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk ASN (sedangkan) TNI dan Polri (diatur) oleh pimpinannya,” ujar Safrizal saat dikonfirmasi, Jumat, 10 Desember 2021.
Selain itu, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenker) dan Kementerian BUMN bakal mengeluarkan larangan cuti. Sehingga, aturan larangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, dan pegawai swasta tetap berlaku.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan ASN tak boleh cuti saat libur Natal dan Tahun Baru 2022. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh abdi negara.
Bagi ASN yang sudah jauh-jauh hari berniat mengambil cuti akhir tahun, apalagi berlibur, segera batalkan,” kata Bima.
Menurut dia, hal tersebut susuai peraturan Menpan RB Tjahjo Kumolo terkait larangan cuti akhir tahun ini. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 26 Tahun 2021.