Suma.id: Salah satu pusat kuliner di Kota Medan, Sumatra Utara, Medan Night Market, di Jalan Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, mengalami penyegelan. Ini karena tempat tersebut mengabaikan ketentuan pembatasan di masa pandemi covid-19.
Kepala Satpol PP Kota Medan Muhammad Sofyan mengatakan, tim gabungan dari Polsek Medan Barat dan Dinas Pariwisata telah menggelar razia protokol kesehatan di sejumlah pusat perbelanjaan dan kuliner pada Sabtu-Minggu, 13-14 Februari 2021.
“Salah satu tempat yang didatangi adalah Medan Night Market di Jalan Adam Malik. Tempat itu terpaksa kami tindak,” ujarnya, Minggu, 14 Februari 2021.
Dia mengungkapkan penindakan berupa penutupan sementara. Medan Night Market disegel selama dua pekan karena selalu melanggar protokol kesehatan pencegahan covid-19 meski sudah beberapa kali diperingatkan.
Secara yuridis, Medan Night Market dinilai melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 440/0674 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
Pembatasan itu sebagai bentuk tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Sumut No.188.54/2/INST/2020 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumut.
“Medan Night Market ditutup sementara hingga 14 hari ke depan,” jelas M Sofyan.
Medan Night Market tercatat sebagai salah satu tempat usaha relatif besar di Kota Medan yang mengalami penindakan terkait penanganan covid-19. Tempat usaha besar lain yang sempat mengalami penutupan sementara karena hal serupa ialah Hairos Water Park pada awal Oktober 2020. (Med)