Suma.id: Tak ada toleransi untuk pelanggaran etik di lingkunanKomisi Pemberantasan Korupsi. Semua pelanggar etik di KPK dipastikan dihukum oleh Dewan Pengawas (Dewas).
“Sekaligus memastikan pihak-pihak yang telah terbukti melakukan pelanggaran untuk melaksanakan sanksi dan hukuman yang dijatuhkan oleh Dewas KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Senin, 18 April 2022.
Ali mengatakan hanya Dewas yang bisa memberikan hukuman etik berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dewas dipastikan independen dalam memberikan putusan etik.
KPK yakin hukuman dari Dewas bisa menjaga instansinya tetap dalam kewenangannya. Hukuman etik dari Dewas KPK juga diyakini bermanfaat untuk masyarakat.
“Berbagai dialektika dan diskursus ini, kami meyakini sebagai langkah penguatan pemberantasan korupsi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Ali.
Laporan Hak Asasi Manusia (HAM) 2021 Amerika Serikat (AS) menyoroti pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar. Sorotan itu terkait komunikasi Lili dengan M Syahrial yang sudah divonis Dewas KPK.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango merespons sikap AS yang usil mengurusi negara lain. “AS sih memang begitu, sukanya mengurusi negara orang lain yang di negerinya sendiri luput diurusi,” kata Nawawi melalui keterangan tertulis, Minggu, 17 April 2022.
<span;>Nawawi menilai AS harusnya fokus dengan permasalahan negaranya sendiri. Dia tidak mau berkomentar lebih jauh terkait laporan HAM AS itu, terlebih soal Lili.