Monday, August 25, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • BANDA ACEH
  • BANDAR LAMPUNG
  • BENGKULU
  • JAMBI
  • MEDAN
  • PADANG
  • PALEMBANG
  • PANGKALPINANG
  • PEKANBARU
  • TANJUNGPINANG
Beranda TRANS SUMATRA BANDA ACEH

Komnas HAM Buka Pengajuan Korban Pelanggaran Ham Berat di Aceh

Nur Editor Nur
27/07/2023 19:42
in BANDA ACEH, BERITA UTAMA
A A
Komnas HAM Buka Pengajuan Korban Pelanggaran Ham Berat di Aceh

Logo Komnas Ham. Dok/Antara

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih membuka ruang terhadap masyarakat Aceh yang belum terdata untuk mengajukan permohonan status sebagai korban pelanggaran HAM berat dari tiga kasus yang telah diakui pemerintah di Aceh.

“Komnas HAM membuka ruang agar korban yang belum terdata dapat mengajukan status sebagai korban pelanggaran HAM berat,” kata Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh Sepriady Utama, di Banda Aceh, Kamis, 27 Juli 2023.

Hal itu disampaikan Sepriady Utama dalam diskusi publik yang dilaksanakan Aceh Resource and development dengan tema “Pasca kick off penyelesaian non yudisial Rumoh Geudong, apa langkah berikutnya,” di Banda Aceh, Kamis.

BacaJuga

Ini Waktu yang Tepat untuk Turunkan Risiko Sakit Jantung

Harimau Sumatra Masuk ke Permukiman Penduduk di Aceh Timur

Jembatan Gantung di Aceh Barat Ambruk dan Jatuh ke Sungai

Sumsel Peringkat Kedua Pemakai Narkoba Terbanyak di Indonesia

Baca juga: Bendahara Disdagkop UKM Ditahan Kejari Aceh Tengah

Sepriady mengatakan, ruang pengajuan tersebut dibatasi hanya dari tiga kasus yang telah diakui pemerintah yakni Rumoh Geudong Pidie, Simpang KKA Aceh Utara dan peristiwa Jambo Keupok Aceh Selatan.

Kata dia, sejauh ini Komnas HAM telah menyelesaikan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap 106 korban pelanggaran HAM berat dari tiga kasus tersebut. Karena itu pihaknya masih membuka ruang bagi korban yang belum terdata.

Baca juga: Kecam Perbuatan Majikan yang Aniaya ART, Lada Damar Lampung: Pelanggaran HAM dan TPPO

“Jadi Komnas HAM membuka ruang untuk mengajukan status sebagai korban pelanggaran HAM berat dari tiga kasus itu, untuk kemudian bisa dilakukan verifikasi guna mendapatkan hak pemulihan,” ujarnya.

Sepriady menjelaskan, untuk membuat pengajuan maka korban harus mengirimkan surat permohonan atau keterangan korban pelanggaran HAM berat kepada Komnas HAM, bisa diserahkan langsung atau melalui pengaduan di website Komnasham.go.id.

Nantinya, setelah berkas diterima dan dilaksanakan penginputan data melalui sistem, maka selanjutnya dapat diverifikasi guna memastikan apakah pemohon korban langsung atau keluarga.

“Baru-baru ini kita lakukan beberapa verifikasi korban pelanggaran HAM berat yang belum di BAP dalam kasus Simpang KKA. Maka ini terus berlanjut, dan permohonan itu yang menjadi dasar kita,” katanya.

Dalam kesempatan ini, dirinya menegaskan bahwa permasalahan HAM berat tersebut tidak dapat diselesaikan sendiri oleh Komnas Aceh saja, melainkan perlu dukungan semua pihak.

“Saya kira penyelesaian korban pelanggaran HAM berat ini membutuhkan ikhtiar kita bersama seluruh stakeholder, dukungan semua pihak sangat dibutuhkan,” demikian Sepriady.(ANT/L4)

 

Posting Sebelumnya

Dinakkan Kabupaten Siak Tangani 6 Korban Gigitan Hewan Penular Rabies

Posting berikutnya

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Sidak ke Pangkalan Elpiji

Nur

Nur

BeritaTerkait

9 Smartphone dengan Kamera Kualitas DSLR Terbaik di 2024: Fotografi Profesional dalam Satu Genggaman

9 Smartphone dengan Kamera Kualitas DSLR Terbaik di 2024: Fotografi Profesional dalam Satu Genggaman

25/08/2025 09:00

25/08/2025 08:00
7 Smartphone Murah Terbaik di Bawah Rp2 Juta untuk Tahun 2024

7 Smartphone Murah Terbaik di Bawah Rp2 Juta untuk Tahun 2024

24/08/2025 17:00
BadBox 2.0: Ancaman Malware Android dan IoT di Skala Global

BadBox 2.0: Ancaman Malware Android dan IoT di Skala Global

24/08/2025 16:00
Google Luncurkan Teknologi AI GraphCast untuk Prediksi Cuaca yang Lebih Cepat dan Akurat

Google Luncurkan Teknologi AI GraphCast untuk Prediksi Cuaca yang Lebih Cepat dan Akurat

24/08/2025 15:00
Posting berikutnya
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Sidak ke Pangkalan Elpiji

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Sidak ke Pangkalan Elpiji

7 Game Terbaik yang Bisa Seru Dimainkan Bersama Pasangan

7 Game Terbaik yang Bisa Seru Dimainkan Bersama Pasangan

Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Aceh Utara Capai 5.169 ton

Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Aceh Utara Capai 5.169 ton

Rawon Kuliner Sup Terenak Nomor 1 di Dunia, Kalahkan Ramen Jepang

Rawon Kuliner Sup Terenak Nomor 1 di Dunia, Kalahkan Ramen Jepang

6 Cara Membersihkan Kandang Kucing Agar Selalu Sehat

6 Cara Membersihkan Kandang Kucing Agar Selalu Sehat

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Bandar Sabu-sabu Lintas Provinsi Divonis Mati

Bandar Sabu-sabu Lintas Provinsi Divonis Mati

18/02/2021 19:29
Korban Suntik Vaksin Kosong di Kota Medan Lebih dari 1 Anak

Polda Sumut Periksa Saksi Kasus Vaksin Kosong pada Anak

25/01/2022 09:11

01/08/2025 13:00
Gempa 5,6 Magnitudo Guncang Nias Barat

Gempa M 5,0 Guncang Bengkulu

28/06/2021 04:47
Angkut 98 Ton Batu Bara Ilegal, Enam Pelaku Diamankan Polda Sumsel

Angkut 98 Ton Batu Bara Ilegal, Enam Pelaku Diamankan Polda Sumsel

20/02/2023 19:29
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist