Thursday, July 16, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda TRANS SUMATRA BANDA ACEH

Berkas Perkara Kerumunan Selebgram Aceh Dilimpahkan ke Jaksa

Abdul Gofur Editor Abdul Gofur
05/08/2021 18:00
in BANDA ACEH, TRANS SUMATRA
A A
Berkas Perkara Kerumunan Selebgram Aceh Dilimpahkan ke Jaksa

Selebgram Aceh Herlin Kenza. Foto: Instagram Herlin Kenza

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Berkas perkara kasus kerumunan yang menjerat Selebgram Aceh Herlin Kenza sebagai tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Aceh. Pelimpahan berkas tahap satu dilakukan pada Rabu, 4 Agustus 2021 dan kini masih diperiksa oleh Jaksa.

“Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Aceh, dan sedang menunggu hasil kesimpulan pemeriksaan oleh Jaksa,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Kamis, 5 Agustus 2021.

Winardy mengatakan, Polres lhokseumawe akan melakukan pelimpahan tahap dua jika berkas perkara kasus kerumunan tahap satu tersebut telah dinyatakan lengkap. Berkas masih diperiksa jaksa.

BacaJuga

Peringati HGN, Sumut Gelar Inspiring Teacher

Politik Uang Rusak Demokrasi

Amankan Logistik Pilkada di Musim Penghujan

Polres Lampung Selatan Beri Penghargaan Personel dan Warga Berprestasi

“Kita masih menunggu jika ada P-19 nya, atau nanti Jaksa menyatakan sudah lengkap atau P21 dari Kejaksaan,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus kerumunan yang menjerat selebgram Aceh Herlin Kenza dan pemilik toko grosir Wulan Kokula KS telah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Polres Lhokseumawe. Keduanya terlibat kasus kerumunan dengan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

“Namun keduanya tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara. Namun, kedua tersangka tetap harus melakukan wajib lapor sepekan dua kali,” jelasnya.

Pasal yang di persangkakan adalah pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP yang berbunyi:

Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Med)

Posting Sebelumnya

Preman Bersenjata Tajam Palak Sopir Angkot dan PKL di Palembang

Posting berikutnya

RSUD Babel Tambah 100 Tempat Tidur Pasien Covid-19

Abdul Gofur

Abdul Gofur

BeritaTerkait

Robot Penjelajah NASA Semakin Canggih, Rover Baru Tempuh 26 Km dan Siap Jelajahi Mars serta Bulan

Robot Penjelajah NASA Semakin Canggih, Rover Baru Tempuh 26 Km dan Siap Jelajahi Mars serta Bulan

15/07/2026 10:35
10 Game Poki Terpopuler 2026 yang Gratis dan Wajib Dicoba Pecinta Browser Gaming

10 Game Poki Terpopuler 2026 yang Gratis dan Wajib Dicoba Pecinta Browser Gaming

15/07/2026 10:26
Chia Seeds vs Flaxseeds, Mana Superfood dengan Kandungan Serat Lebih Tinggi?

Chia Seeds vs Flaxseeds, Mana Superfood dengan Kandungan Serat Lebih Tinggi?

15/07/2026 10:09
Pernikahan Vanness Wu Resmi Diumumkan, Personel F4 Menikah dengan Emi Aramaki

Pernikahan Vanness Wu Resmi Diumumkan, Personel F4 Menikah dengan Emi Aramaki

15/07/2026 10:02
Karantina di Bulan NASA Diusulkan Peneliti untuk Lindungi Bumi dari Kontaminasi Luar Angkasa

Karantina di Bulan NASA Diusulkan Peneliti untuk Lindungi Bumi dari Kontaminasi Luar Angkasa

15/07/2026 09:52
Posting berikutnya
RSUD Babel Tambah 100 Tempat Tidur Pasien Covid-19

RSUD Babel Tambah 100 Tempat Tidur Pasien Covid-19

Pasien Covid-19 Meninggal di Kepri Mencapai 1.302 Orang

Pasien Covid-19 Meninggal di Kepri Mencapai 1.302 Orang

Kapolda Sumsel Diperiksa Tim Wasriksus Mabes Polri

Kapolda Sumsel Diperiksa Tim Wasriksus Mabes Polri

Polisi Tes Kejiwaan Anak Akidi Tio

Polisi Tes Kejiwaan Anak Akidi Tio

CEO Media Group Beberkan Keculasan PT CSMI di Kasus Gedung Indonesia 1

CEO Media Group Beberkan Keculasan PT CSMI di Kasus Gedung Indonesia 1

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Hirup Udara Bebas

Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Hirup Udara Bebas

21/07/2022 12:39
Mission: Mars – Petualangan Seru Menjelajahi Planet Merah di Roblox

Mission: Mars – Petualangan Seru Menjelajahi Planet Merah di Roblox

27/09/2025 17:00
Unleash the Avatar: Game Soulslike India Siap Bersinar di Panggung Dunia

Unleash the Avatar: Game Soulslike India Siap Bersinar di Panggung Dunia

29/08/2025 11:00
BPBD Riau Pantau Rob Akibatkan Longsor di Indragiri Hilir

BPBD Riau Pantau Rob Akibatkan Longsor di Indragiri Hilir

24/01/2023 22:25
35 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang Diputar Balik

35 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang Diputar Balik

07/07/2021 17:36
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist