Wednesday, May 28, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • BANDA ACEH
  • BANDAR LAMPUNG
  • BENGKULU
  • JAMBI
  • MEDAN
  • PADANG
  • PALEMBANG
  • PANGKALPINANG
  • PEKANBARU
  • TANJUNGPINANG
Beranda BERITA UTAMA

Kasus Dua Dosen Unsri Cabul Dilimpahkan ke Kejari

Sri Agustina Editor Sri Agustina
08/02/2022 22:38
in BERITA UTAMA, PALEMBANG, TRANS SUMATRA
A A
Kasus Dua Dosen Unsri Cabul Dilimpahkan ke Kejari

Petugas Ditreskrimum Polda Sumsel menggiring tersangka kasus pelecehan seksual. (Foto:Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Pelimpahan berkas tahap kedua untuk dua oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatra Selatan.

Kedua tersangka berinisial AR oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dan R oknum dosen Fakultas Ekonomi (FE) Unsri.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang Budi Mulia mengatakan berkas kasus tahap kedua untuk masing-masing tersangka itu dilimpahkan dari Kepolisan Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) secara terpisah.

BacaJuga

Peringati HGN, Sumut Gelar Inspiring Teacher

Politik Uang Rusak Demokrasi

Polres Lampung Selatan Beri Penghargaan Personel dan Warga Berprestasi

Masyarakat Bangka Belitung Didukung Kembangkan Budi Daya Ikan Kerapu

Berkas perkara tersangka AR dilimpahkan pada Rabu, 2 Februari 2022. Kemudian pelimpahan berkas untuk tersangka R pada hari ini, 8 Februari 2022.

“Sudah dinyatakan P21 untuk tersangka AR sudah lebih dulu sementara berkas tersangka R saat ini jaksa sedang menjemputnya ke Polda Sumsel,” kata Budi, di Kejari Palembang, Selasa, 8 Februari 2022.

Menurut dia, penjemputan berkas tersangka R oleh jaksa ke Polda Sumsel tersebut dilakukan atas pertimbangan dibutuhkan keterangan tambahan.

“Biasanya kalau pidum pelimpahannya melalui virtual. Tapi karena mungkin pada proses itu dibutuhkan pemeriksaan tambahan, sehingga jaksa berangkat ke polda. Kedua tersangka saat ini masih di Polda Sumsel, pemindahannya ke rumah tahanan mungkin kondisional,” lanjut dia.

Budi Mulia menambahkan, Kejari Palembang menyiapkan tiga jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut nantinya ke Pengadilan Negeri Palembang, yaitu jaksa penuntut Aditya Murni, Siti Fatimah, dan Hera Ramadona.

“Setelah tahap kedua ini, paling lama dua minggu ke depan, keduanya (tersangka) dilimpahkan jaksa ke Pengadilan Negeri Palembang,” jelasnya.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan oknum dosen AR sebagai tersangka pada Senin, 6 Desember 2021, atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya DR (korban).

Pelecehan seksual itu dilakukan tersangka AR dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban yang kejadiannya berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir pada Sabtu, 25 September 2021.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TPK) bersama korban pada Rabu, 1 Desember 2021, aparat kepolisian mencatat ada berapa perbuatan fisik yang dilakukan tersangka terhadap korban, seperti mencium, meraba korban, namun tidak sampai berhubungan badan.

Tersangka mengakui kepada penyidik, perbuatan yang ia lakukan terhadap mahasiswinya itu adalah benar.

Atas perbuatan itu, tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan juncto Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun.

“Termasuk juga sudah dinonaktifkan sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri oleh pihak rektorat,” urai Budi.

Sedangkan untuk R oknum dosen FE Unsri ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 10 Desember 2021. Ia terancam pidana penjara maksimal selama 12 tahun.

Ancaman hukuman tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang dikenakan penyidik kepada tersangka R juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan denda paling sedikit Rp500 juta dan maksimal Rp6 miliar.

Pasal tersebut disangkakan terhadap tersangka R, karena sesuai dengan hasil penyidikan yang didukung alat bukti yang cukup.

Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap mahasiswinya berinisial F, C, dan D.

Dalam pesan singkat tersebut berisikan tersangka R mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks, menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas, selanjutnya membayangkan tubuh korban hingga nafsu birahinya terpuaskan.

Alat bukti yang diamankan penyidik kepolisian berupa tiga unit gawai milik korban, satu unit gawai milik tersangka, termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka, dan satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via jejaring media sosial.
<span;>Dampak kasus dugaan pelecehan seksual tersebut, Rekrorat Unsri juga mengambil sikap untuk menonaktifkan oknum dosen R dari jabatannya sebagai Kaprodi di Jurusan Manajemen FE Unsri Kampus Bukit Besar, Palembang.

Tags: Cabuldosen unsriSumsel
Posting Sebelumnya

234 Orang di Lingkukan DPR Terpapar Covid-19

Posting berikutnya

WHO Sebut Omicron Telah Sumbang 500 Ribu Kematian

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Kasus Narkoba di Sumsel Turun Selama September 2021

Sumsel Peringkat Kedua Pemakai Narkoba Terbanyak di Indonesia

11/08/2023 19:07
Hujan Deras Sebabkan Tanah Longsor di Kabupaten OKU Selatan

Hujan Deras Sebabkan Tanah Longsor di Kabupaten OKU Selatan

18/07/2023 19:52
PUPR Bangun Rusun Santri di Ponpes Banyuasin Dirancang Tipe Barak Mini

PUPR Bangun Rusun Santri di Ponpes Banyuasin Dirancang Tipe Barak Mini

07/07/2023 15:09
Pelajar Tewas dengan 45 Luka Tusuk, Polisi Temukan Pisau Bergagang Kepala Harimau

Pelajar Tewas dengan 45 Luka Tusuk, Polisi Temukan Pisau Bergagang Kepala Harimau

12/06/2023 11:49
Seluruh Penumpang KMP Jembatan Musi Selamat dari Kebanjiran

Seluruh Penumpang KMP Jembatan Musi Selamat dari Kebanjiran

03/06/2023 09:00
Posting berikutnya
WHO Sebut Omicron Telah Sumbang 500 Ribu Kematian

WHO Sebut Omicron Telah Sumbang 500 Ribu Kematian

WFP Memprediksi 13 Juta Orang di Benua Afrika Terancam Kelaparan

WFP Memprediksi 13 Juta Orang di Benua Afrika Terancam Kelaparan

Desa Wadas Trending Twitter, Polisi Intimidasi dan Kepung Masjid

Desa Wadas Trending Twitter, Polisi Intimidasi dan Kepung Masjid

Seekor Gajah Betina di Riau Ditemukan Mati di Area HPK

Perlu Mitigasi Atasu Konflik Manusia dan Gajah

Kunjungan Wisman September 2021 Naik Tipis

Batam Sambut Aplikasi Monitor Karantina Presisi Pantau wisman

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Jokowi Sebut G20 Harus Perkuat Peran UMKM dan Perempuan

Jokowi Sebut G20 Harus Perkuat Peran UMKM dan Perempuan

31/10/2021 10:20
Positif Flu, 11 Ekor Burung Nuri Ara Besar Dimusnahkan

Positif Flu, 11 Ekor Burung Nuri Ara Besar Dimusnahkan

05/10/2021 17:00
Ini 480 PenerimaBeasiswa OSC Medcom.id 2021

Ini 480 PenerimaBeasiswa OSC Medcom.id 2021

22/01/2022 15:23
Presiden Jokowi Sambangi Anjungan Batanghari di Inacraft 2022

Presiden Jokowi Sambangi Anjungan Batanghari di Inacraft 2022

23/03/2022 23:57
Keluarga Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di Bengkulu Naik Motor

Keluarga Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di Bengkulu Naik Motor

03/08/2021 22:38
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist