Suma.id: Pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 disepakati pada 14 Februari. Hal itu dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra bahwa pihaknya dan pemerintah sepakat menggelar Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.
“Hari pemungutan suara direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Jadi, 14 Februari ini hari Rabu,” ujar Ilham dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi II, DPR, dan pemerintah, di Kompleks Parlemen, Senin, 24 Januari 2024.
Ilham menjelaskan dari pemilu ke pemilu, pemungutan suara digelar setiap hari Rabu. Selain itu, usulan tanggal tersebut telah disampaikan dalam rapat sebelumnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mewakili pemerintah menyepakati usulan tanggal yang diajukan KPU. Tito menyebut pemilihan tanggal memberikan ruang untuk pilkada yang juga digelar di tahun yang sama.
“Ini akan memberikan ruang dengan adanya pemilu, pilkada serentak yang menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang kita selenggarakan bulan November,” ujarnya.
Tito menuturkan pemilihan 14 Februari dirasa pas apabila terjadi pemilihan putaran kedua. Sehingga tidak mepet dengan waktu pilkada.
“Antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya,” kata dia.
Sebelumnya, anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan pihaknya telah mengirimkan kembali surat ke pimpinan DPR. Surat berisi permohonan diadakan rapat konsultasi untuk membahas rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024.
Dalam surat tersebut, KPU menyampaikan satu alternatif lagi tanggal pemungutan suara pemilu, yakni 14 Februari 2024. Pramono menyebut usulan itu bukan hal baru kerena dalam rapat-rapat konsinyering sebelumnya, KPU pernah mengusulkan tiga alternatif, yakni 14 Februari, 21 Februari, dan 6 Maret 2024.