Suma.id: Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, Polisi tidak menahan HSM, Satgas Cakra Buana PDIP Sumut penganiaya remaja di Kota Medan.
Polrestabes Medan sudah menetapkan HSM sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap FAL, 17. HSM diyakini telah menganiaya korban yang masih duduk di bangku SMA itu dengan cara menampar, memukul dan menendang.
Namun demikian, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap HSM.
“Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara,” kata Riko, Senin, 27 Desember 2021.
Menurut dia, dalam kasus ini penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, polisi menangkap HSM, anggota Satgas Cakra Buana PDIP Sumut yang diduga menganiaya seorang remaja di Kota Medan pada pertengahan Desember 2021. Penangkapan dilakukan karena terduga pelaku tak kunjung menyerahkan diri meski polisi sudah mengeluarkan imbauan.
“Tersangka ditangkap saat sedang nongkrong bersama temanya di salah satu kafe di Kecamatan Medan Johor,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, Sabtu, 25 Desember 2021.