Suma.id: Beberapa kabupaten/kota di Jawa-Bali masuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Ketentuan berlaku selama sepekan, mulai 22-28 Februari mendatang.
“Meski telah mengikuti Level asesmen PPKM yang telah kami sesuaikan dengan memberikan bobot lebih besar terhadap rawat inap rumah sakit, saat ini mulai terdapat beberapa kabupaten/kota yang masuk ke dalam (PPKM) Level 4,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara daring, Senin, 21 Februari 2022.
Luhut menyebut kenaikan level sejumlah wilayah ini disebabkan tingkat rawat inap rumah sakit yang ikut meningkat. Sehingga, pemerintah memutuskan untuk menaikkan level PPKM di kabupaten/kota.
Kabupaten/kota yang masuk PPKM Level 4 yakni Kota Cirebon, Jawa Barat; Kota Tegal, Jawa Tengah; Kota Madiun, Jawa Timur.
Berikut sejumlah aturan PPKM Level 4 yang akan berlaku selama sepekan ke depan:
1. Kegiatan pada sektor nonesensial dapat beroperasi 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.
2. Industri orientasi ekspor dapat beroperasi 75 persen staf untuk setiap shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 25 persen pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
3. Perhotelan nonkarantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50 persen, serta 25 persen untuk penggunaan ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat.
4. Restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Khusus bagi supermarket, hypermarket dan pusat perbelanjaan, perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang dapat diizinkan masuk.
5. Sedangkan untuk restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai dari pukul 18.00 sampai dengan pukul 00.00 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.
6. Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari tetap diizinkan beroperasi namun hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat
7. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35 persen, kecuali untuk bioskop maksimal 25 persen dari kapasitas.
8. Pusat kebugaran/gym dapat beroperasi maksimal 25 persen dari kapasitas.
9. Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25 persen, sedangkan untuk operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50 persen.
10. Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Anak-anak di bawah usia 12 tahun dapat melakukan aktivitas di tempat umum dengan didampingi orang tua, dan khusus bagi anak usia 6 sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.