Suma.id: Kerja sama Jajaran Polres Cirebon Kota dibantu Satreskrim Polresta Jambi, membuahkan hasil dengan menangkap dua pelaku pembunuhan di Desa Mertasinga Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon.
Kedua pelaku, yaitu IB dan IR, ditangkap saat melarikan diri ke Jambi dan bekerja di stopel gudang batu bara di Desa Niaso, Kabupaten Muaro Jambi, usai menganiaya korban hingga meninggal dunia pada 22 Mei 2022.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan, kedua pelaku merupakan tersangka pembacokan pengendara sepeda motor bernama Aditio warga Suranenggala Cirebon, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“pelaku IR yang pertama itu lakukan pembacokan dengan menggunakan tangan kirinya,” ujar Fahri, Jumat, 10 Juni 2022.
Fahri mengungkapkan, terungkapnya kasus pembacokan yang mengakibatkan korban tewas ini, setelah pihak kepolisian berhasil mendapatkan rekaman CCTV di jalur yang dilintasi pelaku.
Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui ada empat pelaku yang terlibat dalam pembunuhan yang sembuat membuat geger warga Kabupaten Cirebon itu.
“Dua orang pelaku masih DPO,” kata Fahri.
Pembacokan yang berujung kematian tersebut bermula saat para pelaku mengaku melihat pengendara motor yang melintas dengan ugal-ugalan.
Para pelaku kemudian mengambil golok dan mengejar pengendara motor tersebut. Pelaku berhasil memepet korban dan langsung membacokkan golok ke bagian kepala.
“Akibat penganiayaan tersebut, korban meninggal dunia,” kata Fahri.