Suma.id: Upaya penggagalan penyelundupan narkotika kembali berhasil dilakukan jajaran kepolisian. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Selatan (Sumsel) mengagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 16 kilogram senilai Rp16 miliar di Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa, 1 Februari 2022.
Pekan sebelumnya, jajaran Polres Mesuji berhasil mengagalkan penyelundupan 15 kilogram sabu.
Sabu itu dibawa dua orang kurir bernama Fadly dan Arnia menggunakan mobil pick up warna hitam dengan nomor polisi BG 9833 NQ dari Aceh menuju Sumsel.
Kapolda Sumsel, Toni Harmanto, mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba menuju Sumsel.
Kemudian, pihaknya melakukan razia dan mencurigai sebuah mobil dan melakukan penggeledahan terhadap mobil pick up warna hitam di Jalan Palembang-Jambi Km 59, Desa Simpang Tungkal, pukul 00.15 WIB.
“Saat dilakukan pengeledahan mobil pick up itu berisi pohon kelapa sawit yang mana di dalam bagasi bawah bak mobil itu sudah dimodifikasi tempat kotak tersembunyi. Saat dibuka petugas ditemukan 16 kilogram sabu dibungkus teh cina,” kata Toni, Rabu, 2 Februari 2022.
Dari pemeriksaan sementara, kedua kurir tersebut mendapatkan perintah dari oknum narapidana di Sumsel berinisial J. Sedangkan narkoba tersebut didapat dari seorang berinisial S.
“Kedua kurir ini lalu mengantar ke Palembang yang mana jika sudah sampai nantinya mereka akan mendapatkan perintah baru untuk diserahkan kepada siapa sabu ini,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, kedua kurir tersebut juga mengaku mendapatkan upah sebesar Rp100 juta.
“Kami juga akan terus melakukan pengembangan terkait penangkapan tersebut,” katanya.