Mirdal menjelaskan dua hal yang mendorong salah satu entitas usaha Media Group, PT Media Property Indonesia (MPI), membawa kasus ini ke jalur hukum. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi pada pembangunan Gedung Indonesia 1 itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Pertama, adanya corporate action yang dilakukan PT CSMI atau PT China Sonagol Real Estate (CSRE) di Singapura tanpa melibatkan pemegang saham lainnya, yakni PT MPI. Lebih-lebih, jika corporate action itu dilakukan offshore atau di luar Indonesia.
Mirdal menegaskan siapa pun yang ingin melakukan deal baik akuisisi, pembelian saham, dan lain-lain yang diatur dalam UU Perseroan mengurungkan niatnya.
“Di sini saya mewanti-wanti betul, jangan sampai terjadi transaksi legal corporate action seperti itu tanpa melibatkan pemegang saham yang lainnya. Ini sangat tidak etis,” tegas Mirdal, Kamis, 5 Agustus 2021.
PT CSMI, tegas Mirdal, menzalimi PT MPI. Finalisasi administrasi sebagai pengakuan terhadap 10 persen saham PT MPI belum terealisasi. Padahal, realisasi itu seharusnya dilakukan sejak 2016.
“Kami merasa terzalimi karena administrasi kami belum dibakukan. Di mana administrasi pengakuan saham MPI, yakni 10 persen itu kemudian belum direalisasi sampai hari ini, tapi kemudian CSMI maupun CSRE melakukan corporate-corporate action, yang mestinya melibatkan MPI sebagai pemegang saham,” beber Mirdal.
Top eksekutif Media Group ini menegaskan situasi seperti itu dapat terjadi pada pengusaha nasional lainnya. Sehingga, penting bagi Media Group untuk bersuara keras sebagai pembelajaran bersama para pihak. (med)