Suma.id: Masyarakat yang ingin mengurus SIM, STNK, melaksanakan ibadah haji, hingga jual beli tanah harus memiliki kartu BPJS Kesehatan. Hal ini tertera dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Instruksi itu dikeluarkan pada 6 Januari 2022. Presiden meminta Kapolri menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.
“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” dikutip dari Inpres tersebut, Minggu, 20 Februari 2022.
Presiden juga menginstruksikan Menteri Agama untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat bagi calon jamaah umrah dan haji. Menteri Agama juga diminta memastikan agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjajalan ibadah umrah atau haji khusus menjadi peserta aktif dalam program JKN.
“Aturan ini juga berlaku kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama,” dikutip dari Inpres.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional juga mengumumkan bahwa kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah per 1 Maret 2022. Hal ini dilihat dari surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 yang ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana.
“Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan,” dikutip dari surat.
Aturan ini sesuai dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Surat juga menjelaskan bahwa JKN bersifat wajib dan merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan mekanisme asuransi kesehatan sosial.