Tuesday, September 22, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda BERITA UTAMA

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM dan STNK

Sri Agustina Editor Sri Agustina
20/02/2022 20:58
in BERITA UTAMA, NASIONAL
A A
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM dan STNK

Kartu BPJS Kesehatan jadi syarat untuk mengurus SIM dan STNK (Foto:Ilustrasi)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Masyarakat yang ingin mengurus SIM, STNK, melaksanakan ibadah haji, hingga jual beli tanah harus memiliki kartu BPJS Kesehatan. Hal ini tertera dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Instruksi itu dikeluarkan pada 6 Januari 2022. Presiden meminta Kapolri menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.

“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” dikutip dari Inpres tersebut, Minggu, 20 Februari 2022.

BacaJuga

Harga Emas Antam Hari Ini 6 Mei 2026 Naik Tajam ke Rp2,79 Juta per Gram

Nasib Pemilu 2029 Tanpa Kepastian, TePi Indonesia Desak DPR dan Pemerintah Bahas RUU Pemilu

Polsek Waru Amankan 4 Remaja Pembuat Konten Pocong yang Resahkan Warga

Waspada Cuaca Ekstrem dan Potensi Banjir di Jakarta Awal Mei 2026

Presiden juga menginstruksikan Menteri Agama untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat bagi calon jamaah umrah dan haji. Menteri Agama juga diminta memastikan agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjajalan ibadah umrah atau haji khusus menjadi peserta aktif dalam program JKN.

“Aturan ini juga berlaku kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama,” dikutip dari Inpres.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional juga mengumumkan bahwa kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah per 1 Maret 2022. Hal ini dilihat dari surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 yang ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana.

“Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan,” dikutip dari surat.

Aturan ini sesuai dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Surat juga menjelaskan bahwa JKN bersifat wajib dan merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan mekanisme asuransi kesehatan sosial.

Tags: BPJS kesehatansyarat urus sim
Posting Sebelumnya

Sujiwo Tejo Angkat Bicara Soal Wayang dan Ustaz Khalid Basalamah

Posting berikutnya

Polda Sumut Panggil Manajeman 3 Perusahaan yang Menyimpan Minyak Goreng

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

BPJS Kesehatan Diharapkan Bisa Klaim Covid-19

BPJS Kesehatan Diharapkan Bisa Klaim Covid-19

03/01/2023 16:19
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM dan STNK

Jadi Syarat Administrasi, Ini 21 Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

23/02/2022 20:55
Posting berikutnya
Puluhan Ribu Liter Minyak Goreng Kemasan Ditemukan dalam Gudang di Deliserdang

Polda Sumut Panggil Manajeman 3 Perusahaan yang Menyimpan Minyak Goreng

Badai Eunice Terang Polandia, Empat Orang Tewas

Badai Eunice Terang Polandia, Empat Orang Tewas

Kebakaran

Kebakaran di Padang Luwas Utara Telan Korban Jiwa

Puting Beliung Rusak Bangunan SD dan 7 Rumah di Banyuasin

Puting Beliung Rusak Bangunan SD dan 7 Rumah di Banyuasin

Selundupkan Sabu Lewat Bola Tenis Digagalkan Petugas Lapas Sijunjung

Oknum Satpol PP Ditangkap BNNP Aceh Usai Pesta Sabu

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Polda Jambi Kerahkan 330 Personel Amankan Autopsi Brigadir J

Polda Jambi Kerahkan 330 Personel Amankan Autopsi Brigadir J

26/07/2022 08:36
Sejarah Rendang: Hidangan Istimewa Khas Lebaran dari Sumatra

Sejarah Rendang: Hidangan Istimewa Khas Lebaran dari Sumatra

05/05/2021 12:29

6.771 Warga Binaan Pemasyarakatan di 16 Riau Dapat Remisi Idulfitri 2022. 

03/05/2022 09:41
Melambat, Simpanan Dana Masyarakat di Bank Capai Rp6.708,3 Triliun

Jumlah Penerima BLT BBM di Rejang Lebong Tercatat 11.713 Keluarga 

07/09/2022 20:29
Presiden Tinjau Vaksinasi Pelajar dan Resmikan Bendungan di Lampung

Presiden Tinjau Vaksinasi Pelajar dan Resmikan Bendungan di Lampung

02/09/2021 14:35
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist