Wednesday, July 1, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda BERITA UTAMA

Jadi Syarat Administrasi, Ini 21 Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Sri Agustina Editor Sri Agustina
23/02/2022 20:55
in BERITA UTAMA, KESEHATAN, NASIONAL
A A
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM dan STNK

Kartu BPJS Kesehatan jadi syarat untuk mengurus SIM dan STNK (Foto:Ilustrasi)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: BPJS Kesehatan akan menjadi syarat mengurus segala keperluan administrasi atau layanan publik. Mulai dari mengurus SIM, STNK, SKCK, ibadah umrah atau haji, hingga urusan jual beli tanah.

Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari lalu.

Aturan bakal berlaku mulai 1 Maret 2022. Setelah aturan berlaku, masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan tidak bisa mengakses layanan publik terkait.

BacaJuga

5 Minuman Penurun Tekanan Darah Tinggi yang Efektif Selain Teh Hijau

Strawberry & Yogurt Parfait untuk Turunkan Berat Badan: Sarapan Sehat Tinggi Protein yang Mengenyangkan

Diet Apel dan Selai Kacang, Tren Diet Korea yang Diklaim Efektif Kendalikan Nafsu Makan

7 Manfaat Lengkuas untuk Kesehatan dan Cara Aman Mengonsumsinya

Meski menjadi syarat utama keperluan administrasi, namun nyatanya tidak semua jenis layanan kesehatan bisa diakses dan tidak semua jenis penyakit bisa ditanggung menggunakan BPJS Kesehatan.

Berikut ini daftar layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan seperti yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan:

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja;
4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta;
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;
9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;
13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga;
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan; atau
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Tags: BPJS kesehatanSyarat Administrasi
Posting Sebelumnya

Komisi Informasi Babel Diharapkan Ciptakan Pelayanan Publik Terbaik

Posting berikutnya

Waspadai Kebakaran Hutan dan Lahan di Aceh

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

BPJS Kesehatan Diharapkan Bisa Klaim Covid-19

BPJS Kesehatan Diharapkan Bisa Klaim Covid-19

03/01/2023 16:19
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM dan STNK

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM dan STNK

20/02/2022 20:58
Posting berikutnya
Puluhan Hektare Lahan di Riau Terbakar

Waspadai Kebakaran Hutan dan Lahan di Aceh

Inggris Cabut Aturan Wajib Isolasi Mandiri

Inggris Cabut Aturan Wajib Isolasi Mandiri

Mendag Pastikan Minyak Goreng di Lampung Normal Awal Maret

Mendag Pastikan Minyak Goreng di Lampung Normal Awal Maret

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memantapkan persiapan menjadi tuan rumah Kongres Halal Internasional pada 21 sampai 25 Maret 2022.(Foto:Antara)

MUI Babel Siap Jadi Tuan Rumah Kongres Halal Internasional 2022

Menag Yaqut Bandingkan Suara Azan dengan Suara Anjing Tuai Hujatan

Menag Yaqut Bandingkan Suara Azan dengan Suara Anjing Tuai Hujatan

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Lokasi Pembalakan Liar di Aceh Jaya dan Aceh Barat Terdeteksi dari Udara

Lokasi Pembalakan Liar di Aceh Jaya dan Aceh Barat Terdeteksi dari Udara

14/02/2023 21:28
Satgas TPPO Jambi Ungkap 11 Kasus Dugaan Perdagangan Orang

Satgas TPPO Jambi Ungkap 11 Kasus Dugaan Perdagangan Orang

16/06/2023 21:18
WhatsApp Rilis Pembaruan Indikator Mengetik: Lebih Dinamis dan Modern

WhatsApp Rilis Pembaruan Indikator Mengetik: Lebih Dinamis dan Modern

25/08/2025 11:00
Irak Terancam Kekurangan Listrik akibat Iran Kurangi Pasokan Gas

Irak Terancam Kekurangan Listrik akibat Iran Kurangi Pasokan Gas

02/09/2021 15:27
Banjir Mengepung Sepertiga Wilayah Pakistan Membentuk Danau Besar

Banjir Mengepung Sepertiga Wilayah Pakistan Membentuk Danau Besar

02/09/2022 11:53
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist