Suma.id: Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap TNR (24), mahasiswa perguruan tinggi negeri di Sumedang, Jawa Barat. TNR ditangkap beserta barang bukti narkoba jenis ganja seberat 515 gram.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menjelaskan, penangkapan TNR berawal dari informasi pada tanggal 24 Agustus 2022 tentang adanya paket yang diduga berisi ganja. Paket tersebut dikirim dari Aceh menuju Sumedang, Jawa Barat.
“Timsus melakukan koordinasi dengan pihak jasa ekspedisi dan diketahui satu paket berisi ganja tersebut dikirim dari Aceh menuju Sumedang Jawa Barat,” kata Akmal saat koferensi pers, Jumat, 23 September 2022.
Akmal mengatakan, paket tersebut dikirimkan ke salah satu sekretariat organisasi intra kampus dengan keterangan paket pengiriman kopi. Selanjutnya, tim dibawah pimpinan AKP Eko Hadi Setiawan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kemudian pada 31 Agustus 2022 sekitar 10.00 WIB, polisi menciduk TNR pada saat menerima paketnya di kantor jasa ekspedisi.
Polisi kemudian menggeledah paket tersebut dan ditemukan tiga kotak kemasan kopi yang di dalamnya terdapat 12 paket plastik silver berisi daun ganja dan biji ganja kering dengan berat brutto 551 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, TNR mengakui 12 paket ganja tersebut adalah miliknya yang dibeli melalui temannya berinisial ALX yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). TNR membelinya dengan harga Rp2 juta.
Atas perbuatannya, tersangka kemudian disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.