Suma.id: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh melarang angkutan umum antar kota dalam Provinsi (AKDP) untuk beroperasi sejak Kamis, 6 Mei – 17 Mei 2021. Hal itu untuk mencegah penyebaran covid-19.
Aturan tersebut dikeluarkan berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri Tahun 1442 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.
“Namun, angkutan penyeberangan laut lintasan antar kota/kabupaten dalam provinsi Aceh tetap melayani untuk mengangkut penumpang, kendaraan dan barang dengan tetap menjaga protokol Kesehatan,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Deddy Lesmana, Kamis, 6 Mei 2021.
Kebijakan tersebut diambil untuk mencegah kelangkaan logistik di kepulauan dan memperhatikan masukan Bupati dan Wali Kota kepulauan yang mengharapkan tetap beroperasinya angkutan penyeberangan.
“Bagi kendaraan yang melakukan pelanggaran terhadap pelarangan pengoperasian tersebut, akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Akan dicabut izin operasionalnya,” ujarnya.
Deddy menjelaskan, pelarangan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti kesepakatan nasional yang telah didiskusikan dalam rakor lintas sektor di Mapolda Aceh. Pihaknya mengharapkan pihak terkait menaati peraturan tersebut.
”Dengan demikian, kami mengharapkan agar perusahaan angkutan antar kota dalam provinsi agar mematuhi ketentuan yang berlaku dalam rangka mencegah penyebaran covid-19,” jelasnya. (Med)