Suma.id: Ahli waris korban Cut Masturah, warga Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, selaku korban kecelakaan yang terjadi pada Sabtu, 9 pekan lalu di kawasan Meunasah Mee, Kecamatan Trieng Gadeng, Kabupaten Pidie Jaya, mendapat santunan dari PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Meulaboh sebesar Rp108 juta.
“Santunan yang diberikan tersebut bukanlah pengganti nyawa korban-korban, namun merupakan bentuk perhatian dan santunan dari pemerintah terhadap korban kecelakaan yang meninggal dunia di jalan raya,” kata Pimpinan PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Meulaboh Khairul Patra, Senin, 11 Oktober 2021.
Ia menjelaskan, santunan tersebut diberikan kepada ahli waris korban kecelakaan dari pemerintah melalui PT Jasa Raharja, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Juncto PP Nomor 17 Tahun 1965.
Khairul Patra berharap santunan tersebut dapat meringankan beban penderitaan korban yang mengalami musibah, dan pihaknya mendoakan agar para keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran.
Ada pun korban yang dinyatakan meninggal dunia dalam musibah kecelakaan tersebut masing-masing Teuku Muhammad Haikal sebesar Rp50 juta, Syarifah Munauwarah Rp50 juta, dan korban Cut Najmah Munirah serta Teuku Anwar Luthfi masing-masing mendapatkan biaya penguburan sebesar Rp4 juta.
“Santunan tersebut diberikan kepada ahli waris atasnama Cut Masturah (anak korban yang selamat dalam kecelakaan,” kata Khairul Patra.
Sedangkan biaya penguburan jenazah, katanya, diserahkan kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan, kata Khairul. (ANT)