Saturday, October 25, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda BERITA UTAMA

Beli Material dengan Cek Kosong, Pemborong Ditahan

Sri Agustina Editor Sri Agustina
04/06/2022 17:20
in BERITA UTAMA, TANJUNGPINANG, TRANS SUMATRA
A A
Remisi Idulfitri

Ilustrasi. Napi di Bandar Lampung dapat remisi Idulfitri.

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Modus penipuan dengan cek kosong diungkap Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) dengan menangkap EH, lantaran membayar pembelian material senilai Rp300 juta dengan cek kosong.

Kasat Reskrim AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan EH ditahan usai menjalani pemeriksaan di Ruang Unit Pidana Umum Polresta Tanjungpinang, Jumat, 3 Juni 2022, sekitar pukul 21.30 WIB.

“Guna proses hukum lebih lanjut, langsung dilakukan penangkapan sekaligus penetapan tersangka EH,” kata AKP Awal Sya’ban di Tanjungpinang, Sabtu, 4 Juni 2022.

BacaJuga

Peringati HGN, Sumut Gelar Inspiring Teacher

Politik Uang Rusak Demokrasi

Polres Lampung Selatan Beri Penghargaan Personel dan Warga Berprestasi

Masyarakat Bangka Belitung Didukung Kembangkan Budi Daya Ikan Kerapu

Awal menjelaskan kronologi kejadian bermula pada 15 Mei 2022 tersangka dan korban bertemu di salah satu rumah makan di Jalan Hangtuah, Tanjungpinang.

Pertemuan tersebut terkait permasalahan pembayaran material bangunan yang telah diambil EH dari HR selaku pemilik PT Jaya Mix Utama Karya, untuk pembangunan proyek Bendungan Tapau di Kabupaten Natuna, Kepri.

“Dalam pertemuan itu, EH menyerahkan satu lembar cek Bank Riau Kepri Nomor BLK 57463 senilai Rp300 juta atas nama PT Kartika Teguh Karya kepada HR,” ungkap Kasat.

Selanjutnya, kata Kasat, pada 18 Mei 2022 korban HR melakukan pencairan cek ke Bank Riau Kepri di Tanjungpinang, namun ternyata tak ada saldo alias kosong.

Setelah itu, korban mencoba melakukan konfirmasi kepada tersangka selaku pemberi cek tapi tidak ditanggapi saat dihubungi lewat telepon.

Atas kejadian itu, korban HR atas nama PT Jaya Mix Utama Karya langsung membuat laporan ke Polresta Tanjungpinang.

“Perbuatan tersangka EH bermotif kejahatan ekonomi dengan sasaran barang berharga. Modus operandinya membayar dengan cek kosong,” ucap Kasat.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka EH mengakui telah melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan modus melakukan pembayaran atas sejumlah barang material dengan menggunakan satu lembar cek yang tidak pernah ada dananya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa cek kosong bernilai Rp300 juta tersebut. Tersangka EH dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

Tags: Cek KosongkepriPenipuan
Posting Sebelumnya

Dua Rumah Terbakar di Langkat

Posting berikutnya

Polrestabes Medan Tangkap Enam Orang Pengedar Narkoba

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Pantai Kampung Melayu Kepri Tercemar Limbah, Nelayan Tak Melaut

Pantai Kampung Melayu Kepri Tercemar Limbah, Nelayan Tak Melaut

04/05/2023 15:27
Tipu Jual 5 Motor ke Warga Lampung Timur, Pria Asal Banten Diamankan 

Tipu Jual 5 Motor ke Warga Lampung Timur, Pria Asal Banten Diamankan 

05/04/2023 10:54
Sumsel Dapat 500 Ribu Dosis Vaksin PMK Usai Iduladha

Bangka Tengah Targetkan 4.100 Sapi Divaksin PMK Dosis Tiga

17/03/2023 22:21
Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal Tujuan Kamboja

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal Tujuan Kamboja

15/03/2023 20:04
Gubernur Kepri Tinjau Korban Longsor Natuna di Rumah Sakit

Cari 8 Korban Longsor, Tanggap Darurat di Natuna Diperpanjang

13/03/2023 22:28
Posting berikutnya
Polrestabes Medan Tangkap Enam Orang Pengedar Narkoba

Polrestabes Medan Tangkap Enam Orang Pengedar Narkoba

Empat Pulau di Aceh dan Sumut Diverifikasi Faktual

Empat Pulau di Aceh dan Sumut Diverifikasi Faktual

Giselle Aespa Sumbang Dana Untuk Hewan Terlantar

Giselle Aespa Sumbang Dana Untuk Hewan Terlantar

40 Pekerja Tambang Ilegal Tewas di Aceh

Polda Jambi Tertibkan Penambangan Ilegal

Moderna Sebut Vaksin di Jepang Tercemar Baja

68 Ribu Dosis Vaksin di Bengkulu Kedaluwarsa

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Melambat, Simpanan Dana Masyarakat di Bank Capai Rp6.708,3 Triliun

Bangka Tengah Salurkan BLT Rp4,8 Miliar

12/04/2022 13:10
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga Level III

BMKG Pasang Alat Pemantau Permukaan Air di Sekitar GAK

29/04/2022 12:08
Korban Suntik Vaksin Kosong di Kota Medan Lebih dari 1 Anak

1.566 Nakes di Rejang Lebong Siap Terima Booster Kedua

18/08/2022 18:05
PLTP Rantau Dedap di Sumsel Mulai Beroperasi Secara Komersial

PLTP Rantau Dedap di Sumsel Mulai Beroperasi Secara Komersial

07/01/2022 15:33
TECNO Phantom V Fold2 dan V Flip2: Inovasi Ponsel Lipat dengan Harga Terjangkau

TECNO Phantom V Fold2 dan V Flip2: Inovasi Ponsel Lipat dengan Harga Terjangkau

27/08/2025 17:09
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist