Suma.id: Jajaran Kepolisian Daerah Jambi terus menertibkan aktivitas penambangan minyak ilegal yang hingga kini masih ditemukan di Provinsi Jambi.
Pada Sabtu, 4 Juni 2022, Kepolisian Daerah Jambi melalui Polres Muara Jambi menemukan aktivitas ilegal drilling di sejumlah lokasi dalam kawasan Dusun Tanah Merah, Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muarojambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto mengatakan penggeledahan melibatkan 40 personel anggota Polri. Penertiban dipimpin Kabag Ops Polres Muara Jambi Kompol MT Siregar.
Meskipun tidak menemukan seorang pun pelaku penambang, tim menemukan banyak lokasi aktivitas ilegal drilling di Bahar Selatan.
“Banyak ditemukan lokasi kegiatan ilegal drilling. Tim langsung mengambil tindakan tegas, antara lain menutup sumur-sumur minyak ilegal dengan coran semen, dan menghancurkan sejumlah peralatan pendukungnya,” kata Mulia Prianto, Minggu, 5 Juni 2022.
Selain dipasangi garis polisi, sebanyak 10 sumur minyak ilegal ditutup dengan semen cor. Satu pondok kerja penambang dihancurkan.
Sedangkan sejumlah pipa steger, bak seller (penampung minyak mentah) yang ditemukan di lokasi dibongkar dan dipotong-potong. Kemudian, disita menjadi barang bukti dan diboyong tim ke Mapolres Muar jambi.
“Penindakkan itu dilakukan, supaya para pekerja tambang minyak ilegal yang keburu menghilang saat kedatangan tim, tidak bisa menggunakan lagi lokasi tersebut,” kata Mulia.
Sementara itu, untuk pengusutan lebih lanjut, pemilik lahan dan terduga pemodal aktifitas illegal drilling yang identitasnya sudah dikantongi pihak kepolisian, akan dilakukan pemanggilan resmi oleh Sat Reskrim Polres Muara Jambi.