Wednesday, June 10, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda BERITA UTAMA

Kemnaker Terima 2.114 Laporan Soal Pelanggaran THR 2022

Sri Agustina Editor Sri Agustina
21/04/2022 13:36
in BERITA UTAMA, NASIONAL
A A
Kemenaker Imbau Dua Hal ke Pengusaha usai Diterbitkannya SE  Terkait THR

Banyak pengaduan soal THR yang masuk ke Kemnaker. (Ilustrasi)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 2.114 laporan pemberian THR selama periode 8-20 April 2022. Jumlah tersebut mencakup 1.556 konsultasi online dan 558 pengaduan online.

Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menyatakan bahwa terdapat sejumlah topik pelaporan yang masuk ke Posko THR 2022. Topik-topik tersebut di antaranya perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan, dan THR tidak dibayar.

“Jadi hingga saat ini, jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 2.114 laporan,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Kamis, 21 April 2022.

BacaJuga

Harga Emas Antam Hari Ini 6 Mei 2026 Naik Tajam ke Rp2,79 Juta per Gram

Nasib Pemilu 2029 Tanpa Kepastian, TePi Indonesia Desak DPR dan Pemerintah Bahas RUU Pemilu

Polsek Waru Amankan 4 Remaja Pembuat Konten Pocong yang Resahkan Warga

Waspada Cuaca Ekstrem dan Potensi Banjir di Jakarta Awal Mei 2026

Chairul pun memastikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah sebagai tindak lanjut dari konsultasi dan pengaduan masyarakat.

Masyarakat yang berkonsultasi dilayani langsung oleh petugas Mediator Hubungan Industrial melalui kolom konsultasi di website https://poskothr.kemnaker.go.id. Sedangkan pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan.

“Tentu pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan daerah,” ujar Chairul.

Chairul menambahkan, keberadaan Posko Pengaduan THR ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.

“Hadirnya posko THR keagamaan tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan. Posko THR Virtual ini juga untuk memudahkan masyarakat untuk konsultasi maupun menyampaikan keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR tanpa dibatasi ruang dan waktu, sehingga seluruh pekerja/buruh mendapatkan THR,” pungkasnya.

Posko tersebut dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh dan pengusaha mulai tanggal 8 April hingga 8 Mei 2022 selama jam kerja (08.00 WIB s.d 15.00 WIB) dan secara daring (online) melalui https://poskothr.kemnaker.go.id.

Tags: KemnakerPengaduanTHR
Posting Sebelumnya

Pekerja Kontraktor di Jambi Tewas Diterkam Harimau

Posting berikutnya

Menkeu Jerman Positif Covid-19 Saat Berada di AS

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

2022, Ada 244 Pengaduan ke Ombudsman Lampung

2022, Ada 244 Pengaduan ke Ombudsman Lampung

06/01/2023 10:06
Kemenaker Imbau Dua Hal ke Pengusaha usai Diterbitkannya SE  Terkait THR

Kemenaker Imbau Dua Hal ke Pengusaha usai Diterbitkannya SE  Terkait THR

11/04/2022 19:09
Posting berikutnya
Kasus Covid-19 Merebak, Warga Xiamen Diimbau di Rumah Saja

Menkeu Jerman Positif Covid-19 Saat Berada di AS

Jasad Anak yang Terseret Arus Sungai Batanghari Ditemukan

Jasad Anak yang Terseret Arus Sungai Batanghari Ditemukan

Polwan AKP Ade Erma, Sosok Karitini Tangguh Pengayom Warga

Polwan AKP Ade Erma, Sosok Karitini Tangguh Pengayom Warga

Jelang Mudik, Ratusan Travel Gelap di Bengkulu Ditertibkan

Jelang Mudik, Ratusan Travel Gelap di Bengkulu Ditertibkan

Pasangan Suami Istri di Palembang Jadi Korban Begal Bersenpi

Pasangan Suami Istri di Palembang Jadi Korban Begal Bersenpi

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran ke Barat

Gunung Merapi Erupsi, Muntahkan Lava Pijar

14/07/2022 13:12
Krisis Talenta AI Apple: Meta Agresif Bajak Peneliti, Apple Intelligence Terancam

Krisis Talenta AI Apple: Meta Agresif Bajak Peneliti, Apple Intelligence Terancam

19/08/2025 10:00
Cuaca Buruk, 698 Kepala Keluarga di Tebing Tinggi Terdampak Banjir

Kuala Lumpur Diterpa Banjir

19/12/2021 17:23
Warganya Kesusahan Akibat Topan Nauru, Presiden Filipina Asyik Nonton F1 di Singapura

Warganya Kesusahan Akibat Topan Nauru, Presiden Filipina Asyik Nonton F1 di Singapura

03/10/2022 21:05
Vacations Konser Jakarta 2026 dan Album Baru Pursuit of Anything

Vacations Konser Jakarta 2026 dan Album Baru Pursuit of Anything

04/06/2026 13:55
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist