Suma.id: Kasus investasi bodong yang menyeret pengusaha muda asal Meda, Sumatera Utara, telah menemui benang merah. Polri berupaya menyita sejumlah aset crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz, yang diduga hasil kejahatan kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo. Izin penyitaan aset telah diserahkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga pengadilan.
“Penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN, kemudian pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK), Korlantas Polri, serta ke pengadilan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Maret 2022.
Gatot tidak membeberkan waktu pemberian surat tersebut. Dia hanya menyebut alasan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memberikan surat itu.
“(Yaitu) guna persetujuan penyitaan,” ujarnya.
Polisi menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka investasi bodong Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
PPATK memblokir empat rekening Indra Kenz. Uangnya mencapai puluhan miliar rupiah. Polisi juga telah menyita sejumlah aset Indra sebagai upaya memiskinkan orang terkaya di Medan itu.
Indra Kenz kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.