Thursday, July 3, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • BANDA ACEH
  • BANDAR LAMPUNG
  • BENGKULU
  • JAMBI
  • MEDAN
  • PADANG
  • PALEMBANG
  • PANGKALPINANG
  • PEKANBARU
  • TANJUNGPINANG
Beranda BERITA UTAMA

Ini Aturan PPKM Level 4 Terbaru

Sri Agustina Editor Sri Agustina
22/02/2022 14:38
in BERITA UTAMA, NASIONAL
A A
8 Kabupaten di Sumsel Naik Status PPKM Level 3

Ilustrasi. Pemerintah cabut PPKM (DOK)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Beberapa kabupaten/kota di Jawa-Bali masuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Ketentuan berlaku selama sepekan, mulai 22-28 Februari mendatang.

“Meski telah mengikuti Level asesmen PPKM yang telah kami sesuaikan dengan memberikan bobot lebih besar terhadap rawat inap rumah sakit, saat ini mulai terdapat beberapa kabupaten/kota yang masuk ke dalam (PPKM) Level 4,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara daring, Senin, 21 Februari 2022.

Luhut menyebut kenaikan level sejumlah wilayah ini disebabkan tingkat rawat inap rumah sakit yang ikut meningkat. Sehingga, pemerintah memutuskan untuk menaikkan level PPKM di kabupaten/kota.

BacaJuga

Begini Sikap TNI AD terhadap Anggotanya yang Bertindak ‘Koboi’ di Kemang

Wapres Gibran Membuka Layanan Pengaduan WhatsApp dan Kunjungan Istana

PDIP akan Usung Pramono-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024

Harga Emas Antam Naik Pesat Pagi Ini

Kabupaten/kota yang masuk PPKM Level 4 yakni Kota Cirebon, Jawa Barat; Kota Tegal, Jawa Tengah; Kota Madiun, Jawa Timur.

Berikut sejumlah aturan PPKM Level 4 yang akan berlaku selama sepekan ke depan:

1. Kegiatan pada sektor nonesensial dapat beroperasi 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.
2. Industri orientasi ekspor dapat beroperasi 75 persen staf untuk setiap shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 25 persen pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
3. Perhotelan nonkarantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50 persen, serta 25 persen untuk penggunaan ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat.
4. Restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Khusus bagi supermarket, hypermarket dan pusat perbelanjaan, perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang dapat diizinkan masuk.
5. Sedangkan untuk restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai dari pukul 18.00 sampai dengan pukul 00.00 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.
6. Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari tetap diizinkan beroperasi namun hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat
7. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35 persen, kecuali untuk bioskop maksimal 25 persen dari kapasitas.
8. Pusat kebugaran/gym dapat beroperasi maksimal 25 persen dari kapasitas.
9. Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25 persen, sedangkan untuk operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50 persen.
10. Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Anak-anak di bawah usia 12 tahun dapat melakukan aktivitas di tempat umum dengan didampingi orang tua, dan khusus bagi anak usia 6 sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.

Tags: Aturan terbarunyaPPKM 4
Posting Sebelumnya

Presiden Jokowi Resmikan NasDem Tower di Gondangdia

Posting berikutnya

Menaker Akan Revisi Aturan Program JHT Jadi Lebih Sederhana

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Tidak Ada Konten Tersedia
Posting berikutnya
Menaker Akan Revisi Aturan Program JHT Jadi Lebih Sederhana

Menaker Akan Revisi Aturan Program JHT Jadi Lebih Sederhana

Kopi Arabika Sipirok Masuk Pasar Australia dan China

Kopi Arabika Sipirok Masuk Pasar Australia dan China

Hong Kong Temukan Covid-19 dalam Sampel dari Daging Kemasan Impor

Hong Kong Temukan Covid-19 dalam Sampel dari Daging Kemasan Impor

Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional Palembang Masih Tinggi

Rejang Lebong Siapkan 7.000 Liter Minyak Goreng Untuk Operasi Pasar

BMKG Prediksi Hujan Es Masih Bisa Terjadi hingga Maret-April 2022

BMKG Prediksi Hujan Es Masih Bisa Terjadi hingga Maret-April 2022

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Polda Babel dan BKSDA Sumatra Selatan Melepasliarkan Tukik

Polda Babel dan BKSDA Sumatra Selatan Melepasliarkan Tukik

05/08/2022 13:41
BMKG Prediksi Hujan Es Masih Bisa Terjadi hingga Maret-April 2022

BMKG Prediksi Hujan Es Masih Bisa Terjadi hingga Maret-April 2022

22/02/2022 18:00
Ekspor Meningkat, Petani Lampung Harap Produksi Kopi Terserap

Ekspor Meningkat, Petani Lampung Harap Produksi Kopi Terserap

21/09/2021 19:30
Aceh Larang Fashion Week di Jalan Raya

Aceh Larang Fashion Week di Jalan Raya

28/07/2022 20:26
Aktivitas Gunung Semeru Masih Tinggi

Aktivitas Gunung Semeru Masih Tinggi

01/03/2022 16:07
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist