Suma.id: Pemberantasan narkoba terus digencarkan Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lhokseumawe. Tim berhasil menangkap empat kurir beserta barang bukti 9,4 kilogram sabu. Mereka ditangkap di kawasan Blang Pulo dan pinggir pantai areal industri PT Arun Blang Lancang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Aceh.
“Barang bukti yang berhasil diamankan petugas di lapangan adalah sembilan bungkus besar narkotika jenis sabu yang dikemas dalam kemasan plastik teh Cina warna hijau bertuliskan Guanywang dengan berat 9,4 kilogram, satu unit handphone andorid merek Vivo dan satu unit kendaraan jenis matik,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, Kamis, 18 November 2021.
Keempat tersangka masing-masing berinsial DS, 38, TA, 59 dan R, 36 warga Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, serta AS, 33 warga Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen.
Eko mengatakan penangkapan berawal dari adanya informasi didapatkan Tim Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, pada Sabtu, 13 November 2021, terkait aktivitas jual beli narkoba yang dilakukan oleh tersangka DS. Berdasarkan info tersebut, tim lalau melakukan penangkapan terhadap tersangka.