Suma.id: Pengawasan terhadap aset daerah jadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Lembaga antirasuah tersebut menyebutkan sekitar 1.200 lebih bidang atau persil lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu belum bersertifikasi di Badan Pertahanan Nasional (BPN).
Kepala Satgas Pencegahan pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Maruli Tua, mengatakan permasalahan nomor satu di wilayah Kota Bengkulu yaitu sertifikasi tanah.
“Untuk di Kota Bengkulu nomor satu terkait sertifikasi tanah ada sekitar 1.200 persil lebih lahan-lahan atau aset tetap pemkot Bengkulu yang harus segera disertifikatkan,” kata Maruli di Bengkulu, Kamis, 11 November 2021.
Berdasarkan dari Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk di Provinsi Bengkulu ada beberapa daerah yang bermasalah di pengelolaan aset.
Khususnya di Kota Bengkulu dan pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada Wakil Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi untuk membentuk satgas khusus. Satgas khusus tersebut berguna untuk penertiban penyelamatan aset, menindaklanjuti rekomendasi LHP BKP.
“Karena ada beragam tantangan yang harus diselesaikan secara komprehensif dan melibatkan BPN serta Kejaksaan Negeri untuk menertibkan lahan tersebut,” ujarnya.
Selain itu, juga untuk mencegah beberapa resiko seperti kependudukan aset secara tidak sah, terjadinya korupsi terkait aset pemerintah yang menyebabkan dan menimbulkan kerugian negara.
<span;>Lanjut Maruli, beberapa wilayah di Provinsi Bengkulu saat ini sedang di monitor oleh KPK pusat dan untuk daerah apa saja dirinya belum bisa menyebutkan.