Monday, September 8, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • BANDA ACEH
  • BANDAR LAMPUNG
  • BENGKULU
  • JAMBI
  • MEDAN
  • PADANG
  • PALEMBANG
  • PANGKALPINANG
  • PEKANBARU
  • TANJUNGPINANG
Beranda BERITA UTAMA

Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara

Abdul Gofur Editor Abdul Gofur
24/06/2021 16:54
in BERITA UTAMA, NASIONAL
A A
Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara

Muhammad Rizieq Shihab. MI/Andri Widiyanto

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis terdakwa Muhammad Rizieq Shihab hukuman pidana empat tahun penjara. Rizieq terbukti bersalah dalam kasus pemberitahuan bohong terkait tes swab Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor, Jawa Barat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh perkara ini dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Hakim Ketua Khadwanto, di PN Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.

Rizieq terbukti melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ada beberapa hal-hal yang memberatkan hukuman Rizieq.

BacaJuga

Begini Sikap TNI AD terhadap Anggotanya yang Bertindak ‘Koboi’ di Kemang

Wapres Gibran Membuka Layanan Pengaduan WhatsApp dan Kunjungan Istana

PDIP akan Usung Pramono-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024

Harga Emas Antam Naik Pesat Pagi Ini

Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu terbukti menciptakan keresahan di masyarakat. Sementara itu, hal yang meringankan ialah Rizieq merupakan tanggungan keluarga dan guru agama yang ilmunya masih dibutuhkan masyarakat.

Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara.

Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait penyebaran berita bohong yang membuat keonaran.

Posting Sebelumnya

Aceh Nihil Zona Merah Covid-19

Posting berikutnya

Positif Covid-19 Indonesia Tembus 2.053.995 Kasus

Abdul Gofur

Abdul Gofur

BeritaTerkait

Cara Mudah Ganti Nomor HP di BRImo Tanpa ke Bank: Praktis dan Cepat!

Cara Mudah Ganti Nomor HP di BRImo Tanpa ke Bank: Praktis dan Cepat!

08/09/2025 09:00
Produk Lokal Jadi Kunci Stabilisasi Harga Pangan di Lampung

Produk Lokal Jadi Kunci Stabilisasi Harga Pangan di Lampung

08/09/2025 08:00
Cara Update Driver NVIDIA untuk Performa Gaming Maksimal dan Stabil

Cara Update Driver NVIDIA untuk Performa Gaming Maksimal dan Stabil

07/09/2025 17:00
Lampung Alami Deflasi 1,47% pada Agustus 2025: Apa Penyebabnya?

Lampung Alami Deflasi 1,47% pada Agustus 2025: Apa Penyebabnya?

07/09/2025 16:00
Benarkah Half-Life 3 Akan Rilis? Bocoran Terbaru dari Valve yang Menggemparkan!

Benarkah Half-Life 3 Akan Rilis? Bocoran Terbaru dari Valve yang Menggemparkan!

07/09/2025 15:00
Posting berikutnya
Positif Covid-19 Indonesia Tembus 2.053.995 Kasus

Positif Covid-19 Indonesia Tembus 2.053.995 Kasus

Pabrik Gula Bungamayang Siap Produksi 55 Ribu Ton

Pabrik Gula Bungamayang Siap Produksi 55 Ribu Ton

RSUD Brebes Petugas RSUD Brebes di Kamar Mayat. Dok

Kewalahan, RSUD Brebes Butuh Relawan Medis Tangani Pasien Covid-19

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Dokumentasi/ Istimewa

Gubernur Aceh Masih Positif Covid-19 Setelah Dua Pekan

Motif Penembakan Pemred Media di Simalungun Terungkap

Motif Penembakan Pemred Media di Simalungun Terungkap

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Mark Zuckerberg Serang Apple: Inovasi Mandek dan Kebijakan App Store Dipertanyakan

Mark Zuckerberg Serang Apple: Inovasi Mandek dan Kebijakan App Store Dipertanyakan

12/08/2025 13:15
Melambat, Simpanan Dana Masyarakat di Bank Capai Rp6.708,3 Triliun

Tak Penuhi Syarat, 49 Mahasiswa Aceh Kembalikan Dana Beasiswa

23/02/2022 20:24
Mitos Merawat Kulit Bayi, Begini Faktanya

Mitos Merawat Kulit Bayi, Begini Faktanya

11/05/2023 14:06
Polair Riau Patroli Cuaca Buruk

Polair Riau Patroli Cuaca Buruk

04/03/2023 15:38
Pembalak Liar di Habitat Harimau Sumatra Tertangkap Tangan

Pembalak Liar di Habitat Harimau Sumatra Tertangkap Tangan

13/12/2021 15:05
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist