Wednesday, July 8, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda BERITA UTAMA

Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara

Abdul Gofur Editor Abdul Gofur
24/06/2021 16:54
in BERITA UTAMA, NASIONAL
A A
Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara

Muhammad Rizieq Shihab. MI/Andri Widiyanto

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis terdakwa Muhammad Rizieq Shihab hukuman pidana empat tahun penjara. Rizieq terbukti bersalah dalam kasus pemberitahuan bohong terkait tes swab Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor, Jawa Barat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh perkara ini dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Hakim Ketua Khadwanto, di PN Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.

Rizieq terbukti melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ada beberapa hal-hal yang memberatkan hukuman Rizieq.

BacaJuga

Harga Emas Antam Hari Ini 6 Mei 2026 Naik Tajam ke Rp2,79 Juta per Gram

Nasib Pemilu 2029 Tanpa Kepastian, TePi Indonesia Desak DPR dan Pemerintah Bahas RUU Pemilu

Polsek Waru Amankan 4 Remaja Pembuat Konten Pocong yang Resahkan Warga

Waspada Cuaca Ekstrem dan Potensi Banjir di Jakarta Awal Mei 2026

Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu terbukti menciptakan keresahan di masyarakat. Sementara itu, hal yang meringankan ialah Rizieq merupakan tanggungan keluarga dan guru agama yang ilmunya masih dibutuhkan masyarakat.

Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara.

Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait penyebaran berita bohong yang membuat keonaran.

Posting Sebelumnya

Aceh Nihil Zona Merah Covid-19

Posting berikutnya

Positif Covid-19 Indonesia Tembus 2.053.995 Kasus

Abdul Gofur

Abdul Gofur

BeritaTerkait

Francesco Bagnaia Gabung Aprilia Racing, Transfer Besar MotoGP Musim Depan

Francesco Bagnaia Gabung Aprilia Racing, Transfer Besar MotoGP Musim Depan

07/07/2026 11:06
Bahaya Cuaca Panas Ekstrem, Ini Tips Olahraga Aman Agar Terhindar dari Heatstroke

Bahaya Cuaca Panas Ekstrem, Ini Tips Olahraga Aman Agar Terhindar dari Heatstroke

07/07/2026 10:56
Pengganti Daniel Craig sebagai James Bond 007 Dikabarkan Dipilih Akhir Tahun Ini

Pengganti Daniel Craig sebagai James Bond 007 Dikabarkan Dipilih Akhir Tahun Ini

07/07/2026 10:46
Sinopsis American Murder Family Next Door, Dokumenter Netflix tentang Tragedi Keluarga Watts

Sinopsis American Murder Family Next Door, Dokumenter Netflix tentang Tragedi Keluarga Watts

07/07/2026 10:04
Sistem Pembayaran Play Store Berubah, Apakah Harga Langganan Digital Bisa Lebih Murah?

Sistem Pembayaran Play Store Berubah, Apakah Harga Langganan Digital Bisa Lebih Murah?

07/07/2026 09:55
Posting berikutnya
Positif Covid-19 Indonesia Tembus 2.053.995 Kasus

Positif Covid-19 Indonesia Tembus 2.053.995 Kasus

Pabrik Gula Bungamayang Siap Produksi 55 Ribu Ton

Pabrik Gula Bungamayang Siap Produksi 55 Ribu Ton

RSUD Brebes Petugas RSUD Brebes di Kamar Mayat. Dok

Kewalahan, RSUD Brebes Butuh Relawan Medis Tangani Pasien Covid-19

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Dokumentasi/ Istimewa

Gubernur Aceh Masih Positif Covid-19 Setelah Dua Pekan

Motif Penembakan Pemred Media di Simalungun Terungkap

Motif Penembakan Pemred Media di Simalungun Terungkap

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Pengumuman Kuota Haji Dilakukan Pekan Depan

Rencana Biaya Haji Rp69 Juta Harus Dikaji lagi

24/01/2023 11:29
Pengamat Sebut Kenaikan PPN Jadi 11 Persen akan Picu Inflasi

Pengamat Sebut Kenaikan PPN Jadi 11 Persen akan Picu Inflasi

25/03/2022 09:13
Lindsay Lohan Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Suami Bader Shammas dengan Pesan Romantis

Lindsay Lohan Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Suami Bader Shammas dengan Pesan Romantis

01/07/2026 10:36
Terpidana Kasus Pemerkosaan Anak Kabur Usai Divonis 200 Bulan Penjara

UIN Palembang Bentuk Tim Usut Kekerasan dan Pelecehan Mahasiswa

04/10/2022 14:34
Korban Tewas KMP Yunicee Teridentifikasi Dibawa ke Rumah Duka

Korban Tewas KMP Yunicee Teridentifikasi Dibawa ke Rumah Duka

30/06/2021 10:45
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist