Tuesday, October 28, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda BERITA UTAMA

Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara

Abdul Gofur Editor Abdul Gofur
24/06/2021 16:54
in BERITA UTAMA, NASIONAL
A A
Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara

Muhammad Rizieq Shihab. MI/Andri Widiyanto

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis terdakwa Muhammad Rizieq Shihab hukuman pidana empat tahun penjara. Rizieq terbukti bersalah dalam kasus pemberitahuan bohong terkait tes swab Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor, Jawa Barat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh perkara ini dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Hakim Ketua Khadwanto, di PN Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.

Rizieq terbukti melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ada beberapa hal-hal yang memberatkan hukuman Rizieq.

BacaJuga

Begini Sikap TNI AD terhadap Anggotanya yang Bertindak ‘Koboi’ di Kemang

Wapres Gibran Membuka Layanan Pengaduan WhatsApp dan Kunjungan Istana

PDIP akan Usung Pramono-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024

Harga Emas Antam Naik Pesat Pagi Ini

Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu terbukti menciptakan keresahan di masyarakat. Sementara itu, hal yang meringankan ialah Rizieq merupakan tanggungan keluarga dan guru agama yang ilmunya masih dibutuhkan masyarakat.

Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara.

Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait penyebaran berita bohong yang membuat keonaran.

Posting Sebelumnya

Aceh Nihil Zona Merah Covid-19

Posting berikutnya

Positif Covid-19 Indonesia Tembus 2.053.995 Kasus

Abdul Gofur

Abdul Gofur

BeritaTerkait

Tim Bulu Tangkis Junior Indonesia Melaju ke Perempat Final Kejuaraan Dunia 2025

Tim Bulu Tangkis Junior Indonesia Melaju ke Perempat Final Kejuaraan Dunia 2025

27/10/2025 17:00
T.O.P Eks BIGBANG Siap Luncurkan Album Solo pada Akhir 2025

T.O.P Eks BIGBANG Siap Luncurkan Album Solo pada Akhir 2025

27/10/2025 13:00
Mengungkap Makna Lagu “On My Way” Karya Alan Walker, Sabrina Carpenter, dan Farruko

Mengungkap Makna Lagu “On My Way” Karya Alan Walker, Sabrina Carpenter, dan Farruko

27/10/2025 09:00
Taylor Swift Mengaku Sempat Takut Kehilangan Inspirasi Menulis Lagu Saat Bahagia

Taylor Swift Mengaku Sempat Takut Kehilangan Inspirasi Menulis Lagu Saat Bahagia

26/10/2025 15:00
Spekulasi Lagu Balasan Charli XCX untuk Taylor Swift di Album Baru

Spekulasi Lagu Balasan Charli XCX untuk Taylor Swift di Album Baru

25/10/2025 15:00
Posting berikutnya
Positif Covid-19 Indonesia Tembus 2.053.995 Kasus

Positif Covid-19 Indonesia Tembus 2.053.995 Kasus

Pabrik Gula Bungamayang Siap Produksi 55 Ribu Ton

Pabrik Gula Bungamayang Siap Produksi 55 Ribu Ton

RSUD Brebes Petugas RSUD Brebes di Kamar Mayat. Dok

Kewalahan, RSUD Brebes Butuh Relawan Medis Tangani Pasien Covid-19

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Dokumentasi/ Istimewa

Gubernur Aceh Masih Positif Covid-19 Setelah Dua Pekan

Motif Penembakan Pemred Media di Simalungun Terungkap

Motif Penembakan Pemred Media di Simalungun Terungkap

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Project Motor Racing Hadirkan Pengalaman Manajemen Balap Paling Nyata

Project Motor Racing Hadirkan Pengalaman Manajemen Balap Paling Nyata

14/10/2025 08:00
Badai Petir Raksasa di Jupiter: Sabuk Cokelat Ikonik Mulai Memudar

Badai Petir Raksasa di Jupiter: Sabuk Cokelat Ikonik Mulai Memudar

07/08/2025 17:02
Bela Diri Silek Lanyah dari Tanah Minang

Bela Diri Silek Lanyah dari Tanah Minang

26/01/2021 14:24
Kebakaran Hutan dan Lahan di Indragiri Hilir Mencakup 304, 5 Hektare

Kebakaran Hutan dan Lahan di Indragiri Hilir Mencakup 304, 5 Hektare

03/06/2021 00:28
Menparekraf Dorong Pengembangan Ekowisata di Langkat Sumatra Utara

Menparekraf Dorong Pengembangan Ekowisata di Langkat Sumatra Utara

15/04/2022 18:20
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist