Suma.id: Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mengeluarkan kebijakan mewajibkan pemerintah kabupaten/kota menyediakan wisma karantina pasien covid-19. Hal bertujuan guna memutus mata rantai penyebaran virus korona.
“Saat ini peningkatan kasus covid-19 karena masyarakat terpapar virus corona tidak disiplin menjalankan isolasi mandiri,” kata Gubernur Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman Djohan, di Pangkalpinang, Senin, 3 Mei 2021.
Dia mengatakan pemerintah provinsi akan mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan pemkab/pemkot menyediakan wisma karantina untuk isolasi pasien covid-19. Hal tersebut juga untuk menjadikan masyarakat lebih disiplin terhadap protokol kesehatan.
“Kebijakan ini akan segera kita jalankan, agar masyarakat terpapar covid-19 dapat diisolasi wisma karantina dan mereka mematuhi training, tracking dan treatment sehingga kasus penularan virus corona dapat ditekan dengan baik,” jelasnya.
Menurut dia penyediaan wisma karantina di kabupaten/kota ini sebagai langkah pemerintah menekan kasus penyebaran virus korona yang dalam sepekan terakhir ini mengalami peningkatan signifikan.
“Kebijakan ini akan segera kita kirimkan dan dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota, agar kasus penyebaran dan penularan virus ini dapat dikendali dengan cepat,” ujarnya.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Andi Budi Prayitno, mengatakan berdasarkan data terbaru jumlah pasein dinyatakan selesai isolasi covid-19 sebanyak 11.836 (bertambah 89).
Selanjutnya pasien meninggal dunia 217 (bertambah 4), dalam isolasi 1.686 (bertambah 93 – berkurang 93), kumulatif kasus konfirmasi 13.739 (bertambah 93) tersebar di Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung dan Belitung Timur.